Korupsi PLTU Kalbar: Negara Dirugikan Rp1,3 T, 4 Orang Jadi Tersangka

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat kini memasuki babak baru setelah Polri menyebut kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,3 triliun.

Kantor Korps Tipikor Polri mengkonfirmasi bahwa proyek tersebut dinyatakan “total loss” karena pembangunannya mangkrak sejak awal. Nilai kerugian dihitung berdasarkan audit BPK dan konversi nilai mata uang.

Empat individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Di antara mereka ialah mantan Dirut PLN dan adik dari mantan Wakil Presiden.

Menurut penyidik, proyek PLTU 1 berkapasitas 2×50 MW di Kabupaten Mempawah ini sejak awal memiliki indikasi penyalahgunaan lelang dan pengaturan pemenang proyek.

Dalam proses lelang, pihak swasta diduga diloloskan meski tidak memenuhi syarat teknis atau administratif. Proyek kemudian dialihkan dan banyak perubahan kontrak (adendum) dibuat selama bertahun-tahun.

Pola pengalihan pekerjaan ke kontraktor lain dan pemberian imbalan (fee) disebut sebagai salah satu mekanisme korupsi dalam proyek tersebut.

Pihak kepolisian juga tengah melakukan penelusuran aset para tersangka dan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Para tersangka belum ditahan, namun telah dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri agar tidak melarikan diri dari proses hukum.

Kasus ini menyoroti rapuhnya sistem pengawasan dalam proyek energi besar serta potensi kerugian negara dalam skala besar bila pengelolaan tak transparan.

Masyarakat menunggu tanggapan dari pejabat publik dan institusi terkait agar kasus ini ditindak tegas dan pembelajaran bisa diambil demi menjaga kepercayaan publik.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.