Kuasa Hukum AG-ROM Resmi Ajukan Permohonan Sengketa Proses Pendaftaran Pilkada ke Bawaslu

by -
Kuasa Hukum AG-ROM Resmi Ajukan Permohonan Sengketa Proses Pendaftaran Pilkada ke Bawaslu
Kuasa Hukum AG-ROM Resmi Ajukan Permohonan Sengketa Proses Pendaftaran Pilkada ke Bawaslu

DHARMASRAYA, SEMANGATNEWS.COM —Tim Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Dharmasraya, Adi Gunawan-Romi Siska Putra (AG-ROM) resmi ajukan permohonan sengketa proses pendaftaran Pilkada Dharmasraya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya di Tebing Tinggi, Senin (9/9/2024).

Pengajuan sengketa proses ini dilakukan lantaran KPU Dharmasraya menolak proses pendaftaran paslon yang diusul Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) beberapa waktu lalu.

Sejumlah berkas dan kronologis penolakan KPU setempat terhadap proses pendaftaran paslon AG-ROM pada Selasa-Rabu, 3-4 September 2024 lalu telah diserahkan ke Bawaslu Dharmasraya.

“KPU Dharmasraya menolak proses pendaftaran Adi Gunawan-Romi Siska Putra yang diusulkan Partai Nasdem dan PKS. Hal ini telah melanggar dan menghalang-halangi hak partai politik yang dilindungi undang-undang,” ujar Koordinator Kuasa Hukum AG-ROM, Khadafi, SH kepada wartawan sembari memperlihatkan tanda bukti register perkara dari Bawaslu.

Menurut Khadafi, selain menghalangi hak partai politik, sikap KPU Dharmasraya telah mencederai dan melukai semangat demokrasi.

“KPU telah memberikan waktu dan kesempatan partai politik untuk melakukan perubahan komposisi Parpol pengusul. Dan membuka pendaftaran di masa perpanjangan agar demokrasi tetap hidup. Namun, pada pelaksanaannya KPU Dharmasraya justru menolak dan menghalang-halangi hak Parpol dan Paslon,” imbuhnya lagi

Pihaknya meyakini Bawaslu Dharmasraya akan menerima permohonan yang diajukannya sebagai sengketa proses Pilkada.

“Bukti dan kronologisnya terang benderang. Apalagi saat kejadian penolakan pendaftaran tersebut, ada Komisioner Bawaslu Dharmasraya yang hadir. Sehingga kami sangat yakin permohonan yang kami ajukan ini akan ditetapkan menjadi sengketa proses pilkada dan permohonan yang kami ajukan dapat dikabulkan,” terang Khadafi, yang juga merupakan Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azazi Manusia (PAHAM) Sumatera Barat ini.

Khadafi mengatakan berkas dan syarat-Lebih jauh dijelaskan Khadafi, syarat pendaftaran yang diajukan pihaknya ke KPU Dharmasraya beberapa waktu lalu telah lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai PKPU Nomor 8 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

“Sehingga sangat aneh dan janggal kalau KPU Dharmasraya sebagai pengadil sekaligus penyelenggara dalam Pemilu justru mempersulit dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan aturan yang mereka buat sendiri,” paparnya lebih lanjut.

Tim kuasa hukum AG-ROM meyakini Bawaslu Dharmasraya akan mengabulkan permohonan sengketa yang diajukannya.

Tuntutan akhir tim AG-ROM adalah meminta Bawaslu Dharmasraya menerima proses pendaftaran sekaligus menetapkan paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Dharmasraya.

“Bawaslu berhak menganulir keputusan KPU untuk menerima proses pendaftaran, menyatakan berkas pengajuan paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra memenuhi syarat, dan menetapkan keduanya sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Dharmasraya dan menjadi peserta dalam pilkada 2024 ini,” tegasnya.

Menurut Tim kuasa hukum adalah, hal itu sangat dimungkinkan karena secara undang-undang, Bawaslu memiliki tugas dan fungsi menjaga dan mengawal berjalannya prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan menjaga kedaulatan rakyat.

“Jika Bawaslu mengabulkan tuntutan ini, maka Bawaslu benar-benar menjalankan tugasnya untuk mengawasi penyelenggara Pemilu dan memastikan prosesnya berjalan jujur dan adil sekaligus Bawaslu bisa menjadi penyelamat demokrasi,” tutup Khadafi. (rsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.