Jakarta, Semangatnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penetapan tersebut menjadi puncak dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan panjang yang menyedot perhatian publik karena menyangkut hak ibadah puluhan ribu calon jemaah.
Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia setelah proses komunikasi dengan otoritas Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut sejatinya diharapkan mampu memangkas antrean panjang jemaah haji reguler yang telah menunggu hingga belasan bahkan puluhan tahun.
Namun dalam pelaksanaannya, KPK menemukan adanya pembagian kuota yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kuota tambahan tersebut justru dibagi rata antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus, masing-masing sebanyak 10.000 jemaah, padahal aturan membatasi porsi kuota haji khusus jauh lebih kecil.
Akibat kebijakan tersebut, ribuan calon jemaah reguler yang seharusnya mendapatkan prioritas justru gagal berangkat. KPK menilai keputusan ini telah menimbulkan kerugian besar, baik secara finansial maupun sosial, karena merampas hak masyarakat yang telah lama menunggu giliran menunaikan ibadah haji.
Sejak pertengahan 2025, KPK mulai membuka penyelidikan atas dugaan penyimpangan kuota haji. Sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agama, pengelola keuangan haji, hingga tokoh masyarakat yang dinilai mengetahui proses penyelenggaraan haji.
Penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah KPK menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum. Pada tahap ini, KPK juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat agar proses hukum dapat berjalan lancar.
Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Kementerian Agama dan beberapa kediaman yang terkait dengan perkara. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen serta barang bukti lain yang diduga berkaitan langsung dengan pengaturan kuota haji.
Selain dugaan keterlibatan pejabat, KPK juga menelusuri peran sejumlah asosiasi dan biro perjalanan haji khusus. Lembaga antirasuah menduga adanya aliran keuntungan yang dinikmati oleh pihak-pihak tertentu dari pengalihan kuota yang tidak sesuai aturan.
Pada awal Januari 2026, KPK akhirnya menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Bersamaan dengan itu, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan aktif dalam pengaturan dan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Penetapan tersangka ini sekaligus memperkuat temuan Panitia Khusus Angket Haji DPR RI yang sebelumnya menyoroti banyak kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait transparansi dan keadilan pembagian kuota.
KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan terbuka. Tidak tertutup kemungkinan adanya pengembangan perkara dan penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasus korupsi kuota haji ini menjadi pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas agar praktik serupa tidak terulang dan hak jemaah dapat dilindungi sepenuhnya di masa mendatang.(*)
