Jakarta, Semangatnews.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Ruben Onsu kembali menjadi sorotan setelah Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status hukum presenter tersebut menjadi tersangka. Perkara ini telah bergulir sejak laporan polisi dibuat pada Agustus 2025.
Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa hari lalu. Keputusan tersebut diambil setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bahan penyidikan terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan perkara tersebut melibatkan pelapor berinisial P dan korban berinisial DM. Sementara itu, Ruben Samuel Onsu atau RSO tercatat sebagai pihak yang sebelumnya berstatus terlapor.
Laporan mengenai dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut tercatat dengan nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Laporan itu dibuat pada 22 Agustus 2025 dan kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut keterangan polisi, perkara berawal ketika Ruben menawarkan kerja sama bisnis kepada korban. Dalam kesepakatan tersebut terdapat penyerahan dana yang diharapkan dapat menghasilkan keuntungan sesuai dengan kesepakatan antara kedua pihak.
Akan tetapi, persoalan muncul ketika keuntungan yang diharapkan tidak kunjung diterima. Modal yang telah diserahkan korban juga disebut belum dikembalikan sehingga korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada polisi.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mendalami laporan tersebut. Setelah proses penyelidikan berlangsung, perkara secara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026 karena polisi menemukan adanya dugaan unsur pidana yang perlu didalami lebih lanjut.
Selama tahap penyidikan, lebih dari enam saksi telah diperiksa. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap saksi fakta, tetapi juga melibatkan saksi ahli guna membantu penyidik memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
Setelah seluruh bahan penyidikan dianggap cukup untuk dilakukan gelar perkara, polisi akhirnya menggelar perkara beberapa hari lalu. Hasilnya, peserta gelar perkara sepakat mengalihkan status Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka dalam dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Penetapan tersebut sekaligus membuka tahap baru dalam proses hukum yang sedang dijalani Ruben. Polisi menyatakan akan memanggil Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Pemeriksaan perdana tersebut direncanakan berlangsung pada pekan depan. Dari pemeriksaan itu, penyidik akan kembali menggali keterangan Ruben terkait dugaan perkara yang dilaporkan serta mencocokkannya dengan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.(*)

