NIAS SELATAN, SEMANGATNEWS.COM — Kepolisian Sektor (Polsek) Lahusa, Polres Nias Selatan, resmi menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Langkah perdamaian ini dimediasi langsung oleh Penyidik Pembantu BRIPTU Muhammad Agung Reza Putra, S.H., pada Jumat (18/9/2026) pukul 15.00 WIB.
Kasus ini berakar dari dugaan penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Sisarahililaza, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan. Peristiwa tersebut melibatkan Antonius Buulolo (35) selaku korban atau Pihak Pertama, dan Sowoloo Laia alias Ama Wiler (41) selaku pelaku atau Pihak Kedua.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan secara resmi dengan nomor laporan LP/B/12/VIII/2026/SPKT/POLSEK LAHUSA/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 September 2026.
Berdasarkan kesepakatan bersama tanpa adanya paksaan, kedua belah pihak yang sama-sama berdomisili di Kecamatan Lahusa ini sepakat untuk menempuh jalan damai. Ada empat poin utama yang disepakati:
Pengakuan dan Permohonan Maaf: Pihak Kedua (pelaku) mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada Pihak Pertama (korban), serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali di masa mendatang.
Penerimaan Maaf: Pihak Pertama menerima permohonan maaf tersebut tanpa menyimpan rasa dendam dan bersedia menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Biaya Pengobatan: Pihak Kedua bersedia menanggung dan memberikan biaya pengobatan kepada Pihak Pertama sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.
Pencabutan Laporan: Pihak Pertama berjanji akan mencabut laporan pengaduannya di Polsek Lahusa dan menyatakan tidak keberatan apabila proses penyelidikan/penyidikan dihentikan oleh kepolisian.
Kesepakatan damai ini diperkuat dengan penandatanganan di atas meterai Rp10.000 oleh Antonius Buulolo dan Sowoloo Laia. Prosesi ini juga disaksikan dan ditandatangani oleh lima orang saksi, yaitu Donazisokhi Ndruru, Fatiyus Laia, Filisokhi Ndruru, Talizingma Laia, dan Tapahea Laia.
Selain itu, penyelesaian perkara secara adat dan kekeluargaan ini turut diketahui dan disahkan secara resmi oleh Kepala Desa Sisarahililaza, Baogokhi Laia, yang dibuktikan dengan bubuhan tanda tangan dan cap stempel resmi Pemerintah Desa.
Setelah dokumen ditandatangani, kedua belah pihak menyatakan sepakat mematuhi seluruh poin dan bersedia menerima konsekuensi hukum apabila melanggar perjanjian di kemudian hari.
Penyelesaian perkara melalui jalur damai ini mendapat respons positif dari kalangan hukum. Salah seorang pendampingan, Polinus Halawa dari Lembaga Bantuan Hukum TOHO TNR secara terbuka menyampaikan apresiasi mendalam kepada Polsek Lahusa yang telah memfasilitasi proses mediasi ini dengan sangat baik.
“Terima kasih kepada Polsek Lahusa yang telah memfasilitasi proses mediasi sehingga kedua belah pihak dapat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar Polinus.
Menurut LBH TOHO TNR, penyelesaian ini dinilai sangat tepat karena mengedepankan perdamaian dan keharmonisan di tengah masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan ditandatanganinya Berita Acara ini atas kekuatan sumpah jabatan pihak kepolisian, perkara penganiayaan tersebut resmi dinyatakan ditutup dan selesai. (Nan)

