Jakarta, Semangatnews.com – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga saat ini, kementeriannya telah melakukan takedown lebih dari tiga juta konten yang terkait dengan judi online.
Menurut Meutya, angka tersebut menunjukkan skala besar penyalahgunaan ruang digital untuk aktivitas ilegal yang mengancam banyak pihak, terutama anak-di-bawah-umur dan masyarakat rentan.
Salah satu titik tekan yang disoroti ialah kemunculan iklan judi daring yang mayoritas berasal dari akun-akun dengan identitas NIK palsu, memanfaatkan kelemahan sistem registrasi kartu SIM dan data kependudukan.
Menkomdigi menegaskan bahwa penindakan semata tidak cukup karena konten judi bisa muncul kembali dalam jumlah lebih besar dalam waktu singkat. Oleh karena itu, intervensi menyeluruh menjadi keharusan — mulai dari regulasi SIM card, kerja sama operator, hingga tanggung jawab platform digital.
Salah satu langkah konkret yang disebut ialah penataan ulang tata kelola kartu SIM agar tidak mudah disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti promosi atau transaksi judi online. Ia mengajak semua penyedia layanan telekomunikasi menegakkan registrasi yang lebih ketat.
Meutya juga menekankan bahwa platform digital memiliki tanggung jawab untuk menjaga “rumahnya sendiri” — artinya, platform harus proaktif mendeteksi dan menghapus konten judi, bukan hanya menunggu pengaduan.
Dalam siaran resminya, kementerian meminta dukungan masyarakat agar turut melaporkan konten mencurigakan dan memahami bahwa ruang digital bukan zona bebas tanpa kontrol. Edukasi dan literasi digital disebut sama pentingnya dengan tindakan tegas.
Meski angka penindakan sudah tinggi, Menkomdigi mengakui bahwa tantangan masih besar karena modus semakin canggih: dari pengalihan pulsa sebagai transaksi judi, hingga penggunaan bot auto-generate konten promosi di media sosial.
Beberapa praktisi teknologi menilai bahwa penurunan konten judi daring harus dibarengi dengan upaya perlindungan data pribadi dan pemutusan rantai ekonomi ilegal di baliknya. Karenanya regulasi dan teknologi harus bersinergi.
Dengan upaya sistemik yang makin dikuatkan, pemerintah berharap ruang digital Indonesia bisa menjadi lebih aman dan sehat — bukan hanya untuk produktivitas dan hiburan, tetapi juga untuk menjaga masa depan generasi muda dari jerat judi online.(*)
