Jakarta, Semangatnews.com – Bank Indonesia (BI) menyiapkan tambahan likuiditas bagi industri perbankan melalui kebijakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar dua persen secara bertahap. Kebijakan ini diperkirakan memberikan tambahan dana sekitar Rp190 triliun untuk mendukung penyaluran kredit dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Gubernur BI Destry Damayanti menjelaskan bahwa pelonggaran GWM merupakan bagian dari bauran kebijakan untuk memperkuat likuiditas rupiah. Bank sentral ingin memastikan ketersediaan dana di sektor perbankan tetap memadai di tengah kebutuhan pembiayaan yang terus berkembang.
Untuk bank umum konvensional, rasio GWM diturunkan dari sembilan persen menjadi tujuh persen. Sementara itu, bank umum syariah dan unit usaha syariah mengalami penurunan dari 7,5 persen menjadi 5,5 persen.
Implementasi kebijakan dilakukan dalam dua tahap. Mulai 1 November 2026, rasio GWM bank konvensional menjadi delapan persen dan bank syariah menjadi 6,5 persen. Penurunan berikutnya berlaku pada 1 Desember 2026 hingga mencapai rasio akhir yang telah ditetapkan.
Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Firman Mochtar, menyampaikan bahwa setiap penurunan GWM sebesar satu persen diperkirakan menambah likuiditas sekitar Rp90 triliun. Dengan demikian, penurunan dua persen secara keseluruhan diperkirakan memberikan tambahan sekitar Rp180 triliun berdasarkan perhitungan tersebut, sementara estimasi BI untuk keseluruhan kebijakan mencapai sekitar Rp190 triliun.
Kebijakan ini berkaitan erat dengan perkembangan penyaluran kredit dan penghimpunan dana masyarakat. Pada September 2026, kredit perbankan tumbuh 13,26 persen secara tahunan, sedangkan dana pihak ketiga hanya meningkat 8,22 persen. Perbedaan laju pertumbuhan itu membuat pengelolaan likuiditas menjadi perhatian penting bagi regulator.
BI berharap tambahan ruang pendanaan dapat membantu bank memenuhi kebutuhan kredit dari perusahaan maupun rumah tangga. Meski demikian, peningkatan likuiditas tidak otomatis membuat penyaluran kredit bertambah karena keputusan pemberian pinjaman tetap mempertimbangkan kelayakan usaha, risiko, dan kemampuan pembayaran debitur.
Di samping perubahan GWM, BI juga menyesuaikan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial. Batas maksimal insentif KLM diturunkan dari enam persen menjadi lima persen mulai Desember 2026. Insentif untuk saluran pembiayaan ditetapkan maksimal tiga persen, sementara alokasi pendalaman pasar uang tetap dua persen.
Pada saat yang sama, BI mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 5,75 persen. Suku bunga deposit facility dinaikkan menjadi lima persen, sedangkan lending facility tetap berada di level 6,5 persen. BI menjelaskan bahwa kombinasi kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan likuiditas sekaligus memperkuat transmisi kebijakan moneter.
Bank sentral juga memastikan pelonggaran GWM dilakukan secara terukur agar tidak memicu likuiditas berlebihan. Perhitungan kebijakan mempertimbangkan sasaran inflasi, kebutuhan uang dalam perekonomian, dan prospek pertumbuhan ekonomi. Dengan pendekatan tersebut, BI berharap ketersediaan dana tetap sejalan dengan stabilitas moneter.
Keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya akan terlihat dari bagaimana tambahan likuiditas dimanfaatkan oleh perbankan. Jika diikuti permintaan kredit yang sehat dan pembiayaan produktif, langkah tersebut berpotensi membantu dunia usaha memperluas kegiatan, mendukung penciptaan lapangan kerja, serta menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga akhir 2026.(*)

