SEMANGATNEWS.COM – Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dicokol anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang, Sabtu dini hari (14/11/2020).
Pelaku diketahui bernama Amru Bilas Dalael (50) ketahuan melakukan aksinya di kawasan Purus, di Jalan Jambu Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku diamankan warga saat kejadian ketika melakukan aksinya dan anggota langsung terjun ke Tempat Kejadian Perkara.
“Ia memang banyak beraksi di sejumlah lokasi terutama di wilayah Padang Utara,” kata Rico.
Baca juga: Polres Pessel Gelar Rekontruksi Pembunuhan yang Dilakukan Tersangka RY dan EY
Baca juga: Kapolres Dody: Tugas Wartawan dan Polisi Hampir Sama Bekerja 24 Jam
Menurut keterangan pelaku saat di BAP, Amru Bilas Dalael sebelum kepergok, ia telah melancarkan aksinya di Musala Nur Ikhlas, Jalan Belanak Nomor 7 RT 002/RW 004, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Ia berhasil menggondol satu unit laptop di dalam musala.
“Rencana aksi keduanya gagal di kawasan Purus, Padang Barat,” kata Rico.
Kini pelaku mendekam dalam tahanam dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sesuai Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (gon)
