Jakarta, Semangatnews.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi warga atau fotografer untuk mengambil gambar di ruang publik ibu kota. Pernyataan ini disampaikannya menanggapi polemik yang muncul di salah satu taman kota mengenai pungutan yang dianggap berlebihan terhadap pengunjung yang ingin melakukan sesi foto.
Menurut Pramono, prinsip “Jakarta kota terbuka” harus ditegakkan. Semua orang boleh menggunakan ruang publik untuk kegiatan positif, termasuk fotografi, dengan catatan aktivitas itu dilakukan secara wajar dan tidak mengganggu pengguna ruang lain.
Ia kemudian menegaskan bahwa meski fotografi diperbolehkan, ada batas yang tidak boleh dilanggar: jika ada pemaksaan menjual hasil foto kepada pengunjung, itu tidak diperbolehkan. Pernyataan ini merujuk pada kejadian di kawasan Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, di mana sebuah komunitas fotografer dikabarkan meminta bayaran kepada pengunjung yang ingin berfoto.
Peristiwa itu sempat viral di media sosial ketika muncul unggahan yang menyebut adanya biaya hingga Rp 500 ribu bagi sesi foto. Kejadian ini memicu ketegasan Pemprov DKI untuk menertibkan praktik pungutan liar di ruang terbuka hijau.
Dinas yang bertanggung jawab atas taman kota di Jakarta mengonfirmasi bahwa aktivitas fotografi baik oleh individu maupun komunitas diperkenankan, namun mereka tidak menerbitkan izin khusus dan tidak mengesankan bahwa ada tarif resmi untuk memotret di sana.
Lebih jauh, Pramono menegaskan bahwa “suka sama suka saja” adalah format ideal untuk kegiatan fotografi di ruang publik: jika pengunjung dan fotografer sepakat secara sukarela, itu tidak masalah. Tetapi ketika tekanan maupun pemaksaan muncul, maka itu melanggar prinsip ruang terbuka.
Dari sisi pengguna ruang publik, warga menyambut baik penegasan tersebut. Banyak yang mengaku sering memanfaatkan taman, trotoar, atau landmark kota untuk berfoto bersama keluarga atau teman tanpa dibebani biaya tambahan. Pernyataan gubernur ini memberikan rasa lega secara psikologis bagi mereka.
Namun, tantangan tetap ada di lapangan. Komunitas-komunitas fotografi terkadang mengatur sendiri “tarif” atau sistem lapak informal di ruang publik yang belum diundang secara resmi, dan hal ini bisa menimbulkan kebingungan maupun potensi konflik antara fotografer dan pengguna ruang.
Pemprov DKI kini diharapkan memperkuat pengawasan di ruang‑ruang publik agar prinsip “bebas memotret” serta “tidak boleh memaksa” benar‑benar bisa berlaku secara konsisten. Koordinasi dengan pengelola taman, komunitas, dan pihak keamanan lokal menjadi bagian dari langkah berikutnya.
Secara keseluruhan, pernyataan Pramono ini memperkuat bahwa ruang publik di Jakarta bukan hanya tempat transit atau rekreasi, tetapi juga arena ekspresi warga — termasuk lewat kamera. Jika dijalankan dengan aturan terbuka dan adil, hal tersebut bisa memperkuat identitas kota dan kebahagiaan warganya.(*)

