Meneropong Akte Sewa Menyewa Nomor 2 Tahun 2015: DK PWI Pusat Perlu Turun Tangan
Oleh Upa Labuhari SH MH.
Sepertinya dapat ditebak ketika notaris Rasyida Usman SH MKn menerbitkan akte sewa menyewa tanggal 13 Oktober 2015, ia tidak menyangka akan akte produknya itu dengan nomor registrasi 2 tahun 2015 bakal membawa masalah besar dikemudian hari sebagai akibat terbitnya akte tsb dan terbaca oleh masyarakat Sulawesi Selatan.
Ini terbukti ketika penulis mendatangi kantor notaris Rasyida Usman SH MKn yang terletak di jalan Bontotangga nomor 19 Gowa,kurang lebih 15 kilometer dari Makassar , Kamis 7 Mei lalu. Di kantor notaris yang sederhana ini , tidak nampak Rasyida Usman SH MKn selain dua karyawannya , salah satunya bernama Naswida.
Menurut Naswida, akte yang diperlihatkan penulis benar sesuai aslinya. Apalagi setelah mencocoknya dengan tanda tangan atasannya itu yang sedang berada di kota Makassar sangat mirip sehingga ia tidak ragu menyebut , Akte sewa menyewa itu . benar kebenarannya,walaupun akte ini dibuat sebelum ia bekerja di kantor notaris ini.
Ia juga menyebut tidak mungkin atasannya lalai menulis pasal demi pasal yang tertera dalam akte ini. Atasannya itu sangat teliti tidak mungkin salah menempatkan kalimat dalam pasal 9 yang menjadi tititik persoalan akte ini.
Dalam pasal 9 akte ini disebutkan ‘’pihak pertama dalam hal ini ketua PWI Sulsel pada waktu itu, menjamin kepada pihak kedua ,akan keberadaan Gedung sebagai milik pertama’’.
Jelas dalam pasal 9 akte ini menyebut Gedung PWI Sulsel adalah milik pihak pertama yang dijaminkan kepada pihak kedua sebagai belum pernah disewakan ataupun dijual kepada pihak lain.
Dengan demikian kata Naswida, atasannya tidak salah dalam membuat kalimat yang ada pada pasal 9 akte ini sebagai milik pihak pertama dalam hal ini haji ZGO SH .
Dijadikan bukti
Dengan Akte ini, Pemda propinsi Sulawesi Selatan dapat memastikan tegoran Komisi Pembrantasan Korupsi ( KPK) yang dilayangkan kepada Gubernur Sulsel pada tanggal 10 Oktober 2016 menjadi nyata bahwa PWI Sulsel telah menyewakan Gedung yang bukan miliknya tanpa izin Pemda Sulsel dan uang sewa di kantongi sendiri dengan menggunakan rekening Yayasan masjid wartawan Sulsel .
Demikian juga dengan surat yang diterima dari Badan Pekerja Anti Corruption Committee ( ACC) Sulawesi pada 4 Januari 2016 yang menyebut Gedung PWI Sulsel milik Pemda Sulsel diketahui telah disewakan sebagian gedungnya kepada Alfamark, menjadi fakta nyata bagi Pemprof Sulsel untuk bertindak tegas terhadap PWI Sulsel dalam penggunaan Gedung milik Pemprof Sulsel .
Sebab jika tidak dilakukan penindakan itu dengan terlebih dahulu memberitahukan PWI Sulsel lewat surat tegoran, kasus penyewaan ini dapat dijadikan pintu masuk oleh KPK untuk mengusut Pemprof Sulsel telah berbuat korupsi yang merugiakan keuangan daerah ratusan juta rupiah.
Untuk itu Pemda Sulsel menulis surat kepada pengurus PWI Sulsel dan mengklaim kepada pengurus PWI Sulsel agar dana sewa Gedung milik pemprov Sulawesi Selatan yang sudah diterima dari PT Sumber Alfarilia Trijaya Tbk yang masuk ke rekening Yayasan Mesjid Wartawan dikembalikan ke kas daerah Pemprof Sulsel.
Tapi hal ini tidak digubris oleh pengurus PWI Sulsel karena menyakini bahwa penggunaan Gedung tsb sudah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 371/III/1997 tentang penyerahan pemanfaatan /penggunaan tanah dan bangunan milik Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan kepad PWI Sulsel.
Tegoran terakhir yang dilayangkan oleh Pemerintah propinsi Sulawesi Selatan dan tidak digubris oleh pengurus PWI Sulsel terjadi di awal 2022.
Akibatnya Pemprof Sulawesi Selatan bertindak keras pada Mei 2022 dengan menyegel Gedung PWI Sulsel dan melarang semua pengurus PWI Sulsel melaksanakan kegiatan di Gedung milik Pemprof Sulsel.
Pemprof Sulsel berprinsip daripada mereka menjadi pesakitan KPK karena menyewakan Gedung milik pemerintah tanpa menyetorkan uang sewanya ke kas daerah , lebih baik mereka bertindak keras dengan mengusir seluruh pengurus PWI Sulsel untuk menggunakan Gedung yang selama ini digunakan tempat bertemunya semua wartawan se Indonesia.
Sebelum keluar dari Gedung yang pernah dihuni oleh pengurus PWI Sulsel selama 25 tahun dari 1997 sampai 2022, Ketua bidang organisasi PWI Pusat haji Zulkifli Gani Otto SH dalam rapat koordinasi antara PWI dengan Pemprov Sulsel yang dipimpin PLT Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaeman di Gedung pertemuan Satpol PP Pemprov Sulsel Senin 24 Januari 2022 menyebutkan ‘’ Kami ingin pindah dari jalan AP Pettarani 31 Makassar’’ dengan mendapat jaminan janji dari Gubernur untuk menghitung biaya pengunaan Gedung sejak 1968 sampai 2021 untuk diusulkan ke DPRD sebagai Ganti rugi.
Tidak jelas berapa besar usulan Ganti rugi yang disampaikan oleh PWI Sulsel kepada Gubernur Sulsel agar mereka dapat pindah dengan tenang. Yang pasti setahun setelah usulan tersebut dibicarakan, tepatnya 3 April 2023 Gubernur Sulsel memberikan bantuan hibah daerah kepada PWI Sulsel sebesar lima milir rupiah ( Rp 5.000.000.000) untuk digunakan dana operasional bagi organisasi PWI Sulsel.
Dalam putusan Gubernur Sulsel nomor 706/IV/tahun 2023 itu tidak disebutkan bahwa uang sebanyak ini sebagai Ganti rugi pengurus PWI Sulsel pindah dari Gedung milik Pemprov Sulsel yang terletak di jalan Pettarani 31.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa uang Ganti rugi pengurus PWI Sulsel pindah dari Gedung milik Pemprov Sulsel di jalan Pettarani 31 sampai sekarang belum terrealisir. Sementara uang hibah sebesar Rp 5 miliar yang diterima oleh ketua PWI Sulsel sebagaimana tertuang pada naskah perjanjian hibah nomor 800/587/diskominfo-SP tanpa tanggal disebutkan dalam pasal 2 bahwa pemberian belanja hibah kepada PWI Sulsel berupa uang sebanyak lima milir rupiah dalam rangka mendukung kelancaran tugas tugas operasional kegiatan PWI Sulsel.
Hasil teropongan
Dilihat dari segi hukum pidana atas terbitnya akte sewa menyewa nomor 2 tahun 2015 buatan notaris Rasyida Usman SH MKn pada tanggal 13 Oktober 2015 yang menyebabkan terlaksananya sewa menyewa Gedung PWI Sulsel milik Pemprov Sulsel dan terdepaknya Pengurus PWI Sulsel untuk menggunakan gedung yang terletak di jalan AP Pettarani 31 dapat ditarik dugaan telah terjadi dua tindak pidana sekaligus dalam akte ini .
Tindak pidana pertama adalah pengakuan dalam akte bahwa pemilik Gedung yang berlokasi jalan Pettarani 31 Makassar adalah Haji ZGO SH . Padahal kenyataannya sampai sekarang ini Gedung PWI Sulsel adalah milik Pemprof Sulsel . Bukan milik Haji ZGO SH.
Dalam pasal 391 ayat 2 Undang undang Pidana nomor 1 tahun 2023 disebutkan setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu seolah olah benar atau tidak dipalsukan jika pengunaan surat tersebut dapat menimbulan kerugian dipidana paling lama enam tahun denda paling banyak kategori 6.
Tindak pidana kedua yang dilakukan oleh pemohon pembuatan akte ini adalah penggelapan uang sewa sebesar Rp 700 juta yang sampai hari ini belum disetorkan kepada kas Pemda Sulsel.
Dalam pasal 486 Undang undang pidana nomor 1 tahun 2023 disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dipidana karena penggelapan dengan pidana penjara 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 4.
Dari hasil peneropongan ini, sebagai anggota PWI penulis menyarankan kepada pemohon pembuatan akte sewa menyewa nomor 2 tahun 2015 untuk segera mengembalikan uang sewa yang telah diterima dari PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk sebesar Rp 700 juta kepada Kas Pemprof Sulsel, agar tidak terjadi pelaporan dari Masyarakat Sulsel sebagai terjadi penggelapan uang negara selama 12 tahun.
Dan juga agar meminta kepada notaris Rasyida Usman SH MKn untuk membatalkan akte nomor 2 tahun 2015 dengan meminta maaf secara terbuka kepada Masyarakat Sulsel atas pengakuan bohong yang dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2015. Dan juga meminta maaf kepada seluruh anggota PWI sebagai sifat satria wartawan atas kesalahannya membuat keterangan bohong di akte nomor 2 tahun 2015.
Kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat diminta untuk dapat menelusuri perbuatan anggotanya yang telah menyebabkan kerugian besar bagi organisasi dalam menempati Gedung PWI Sulsel di jalan Pettarani 31 Makassar.
Kalau didapati bukti telah terjadi pelanggaran etika bagi yang bersangkutan, pemohon pembuat akte sewa menyewa yang dibuat dihadapan notaris Rasyida Usman SH MKn selaku seorang wartawan anggota PWI , biarlah yang bersangkutan diberi Tindakan sanksi sesuai pelanggarannya. Jangan biarkan perbuatan semacam ini menjadi contoh yang tidak terpuji bagi seorang wartawan professional. Semoga
(Penulis wartawan di Jakarta)

