MUI Minta Semua Pihak Bantu Pendirian Masjid Attabayun TVM, Legalstanding Penggugat Gugur

by -

MUI Minta Semua Pihak Bantu
Pendirian Masjid Attabayun TVM,
Legalstanding Penggugat Gugur

SEMANGATNEWS.COM-Majelis Ulama Indonesia telah membentuk tim untuk membantu Masyarakat dalam rangka memberikan dukungan kepada Masyarakat yang akan membangun Masjid sebagai Rumah Ibadah. Mengingat di Komplek yang luas dan sudah puluhan tahun dibangun tapi tidak ada Masjid sebagai rumah Ibadah.

Ketika Masjid hendak dibagun oleh Panitia Pembangunan Masjid Attabayun, Gubernur yang telah memberikan izin malah digugat sehingga Masyarakat yang mendambakan Masjid sebagai rumah ibadah dan sarana pemupukan toleransi pun harus tertunda. Padahal Panitia Pembangunan Masjid telah memperoleh izin dari semua pihak termasuk Rekomendasi dari FKUB.

“Kami berharap sekali agar semua pihak berkenan untuk membantu dan memberikan kemudahan bagi terwujudnya Pembangunan Masjid Attabayun tersebut. Karena sesungguhnya Kita semua memiliki kewajiban konstitusi memberikan jaminan dan ketentraman sesama masyarakat untuk melaksanakan Ibadah di rumah Ibadah”, ujar DR. H. IKHSAN ABDULLAH, SH.MH.
Wakil Sekjen MUI, Ketua TIM dalam rilisnya hari ini, Kamis, 19/08.

Saat ini Persidangan di PTUN telah memasuki Sidang kelima dan KH Syaeful Anwar, SH,MH, Ustad Erfandi, SH.MH dan Ustad Kaspudin Noor, SH, MSi selaku anggota Tim Advokasi MUI untuk Pembangunan Masjid Attabayun selau hadir mengikuti jalannya Persidangan.

Pada Sidang Kelima gugatan Pembatalan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1021/2020 tanggal 9 September 2020 berkaitan dengan Pembangunan Masjid Taman Vila Meruya terungkap fakta adanya dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh Para Penggugat dalam mengajukan gugatan tersebut sebagaimana yang ramai diberitakan oleh berbagai media, dengan juudul *“Terbongkar, Dugaan Manipulasi Data Penggugat Pembangunan Masjid Taman Vila Meruya”*

Fakta tersebut terungkap pada saat Tergugat Intervensi mengajukan seorang Saksi yang memberikan keterangan tercantumnya nama Andi Muchainin Ma’arif dan Budiharto Sardjono pada daftar fotocopy KTP warga Taman Vila Meruya yang memberikan Kuasa kepada Para Penggugat untuk mengajukan gugatan tersebut.

Keduanya mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah memberikan persetujuan ataupun memberikan persyaratan berupa fotcopy KTP untuk pemberian kuasa untuk mengajukan gugatan kepada Gubernur melaui PTUN

Fakta tersebut membuktikan adanya dugaan manipulasi data Para Penggugat dalam Gugatan PTUN terhadap Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1021/2020 tanggal 9 september 2020 berkaitan dengan Pembangunan Masjid Taman Vila Meruya.

Dugaan manipulasi data tersebut terbukti Surat Kuasa yang digunakan Para Penggugat dalam mengajukan gugatan tersebut adalah palsu.

Sehingga hal tersebut memiliki akibat hukum dalam Aspek Hukum Pidana yaitu, pelaku diancam dengan pidana sebagaimana ketentuan yang diatur oleh Pasal 263 dan Pasal 317 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada Aspek Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara, pemalsuan Data dan nama Penggugat pada surat kuasa yang digunakan oleh Para Penggugat untuk mengajuka Gugatan merupakan tindakan yang berakibat kepada hilangnya hak gugat (legal standing) dari Para Penggugat dalam mengajukan gugatan ketentuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.