Mulai 28 September, Saham Bisa Diperdagangkan hingga Rp1: Apa yang Berubah?

by

Jakarta, Semangatnews.com – Pasar modal Indonesia akan memasuki perubahan aturan pada perdagangan Senin, 28 September 2026. Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan batas harga minimum saham menjadi Rp1 dari sebelumnya Rp50 per saham.

Kebijakan tersebut berlaku untuk perdagangan di pasar reguler dan pasar tunai. Dengan aturan baru ini, saham yang sebelumnya sudah berada di level Rp50 tidak lagi otomatis tertahan pada harga tersebut ketika tekanan jual masih berlangsung.

Perubahan batas harga ini berkaitan dengan mekanisme price discovery. Ketika tersedia lebih banyak tingkatan harga, transaksi dapat berlangsung pada level yang lebih beragam sehingga harga saham dapat menyesuaikan dengan kondisi permintaan dan penawaran.

BEI menyebut kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan likuiditas. Saham yang selama ini mengalami stagnasi di level Rp50 dan minim transaksi akan memiliki ruang untuk menemukan harga baru melalui mekanisme pasar.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik memastikan seluruh Anggota Bursa telah siap menerapkan kebijakan tersebut. Setelah melalui tahapan persiapan dan simulasi, aturan baru akan mulai efektif pada perdagangan 28 September 2026.

Perubahan ini juga dapat membuat pergerakan saham berharga rendah menjadi lebih dinamis. Pada saham dengan harga nominal kecil, perubahan hanya beberapa rupiah dapat menghasilkan perubahan persentase yang relatif besar.

Karena itu, meningkatnya aktivitas perdagangan tidak selalu berarti kondisi perusahaan yang sahamnya diperdagangkan mengalami perubahan fundamental. Aktivitas pasar dan kondisi fundamental perusahaan merupakan dua hal yang berbeda dan perlu dilihat secara terpisah.

BEI sendiri menempatkan peningkatan likuiditas dan perbaikan pembentukan harga sebagai tujuan dari kebijakan tersebut. Dalam penjelasan BEI, mekanisme harga yang lebih terbuka diharapkan membantu saham yang selama ini tertahan pada batas bawah untuk menemukan harga sesuai kondisi pasar.

Selain batas harga minimum, ketentuan auto rejection juga mengalami penyesuaian. Perubahan tersebut dilakukan agar mekanisme perdagangan dapat mengikuti struktur harga baru setelah batas minimum Rp50 dihapus.

Penerapan aturan ini sebelumnya sempat ditunda dari jadwal awal 7 September 2026. Penundaan dilakukan karena kesiapan Anggota Bursa belum merata, sebelum kemudian BEI menetapkan 28 September sebagai tanggal penerapan terbaru.

Dengan dimulainya perdagangan menggunakan batas minimum Rp1, pelaku pasar akan melihat bagaimana perubahan tersebut memengaruhi transaksi saham-saham berharga rendah. BEI menyatakan evaluasi akan terus dilakukan setelah aturan berjalan untuk melihat dampaknya terhadap likuiditas dan proses pembentukan harga di pasar.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.