TANAH DATAR, SEMANGATNEWS.COM – Nagari Simpuruik yang terdiri dari dua Jorong, Jorong Sijangek dan Jorong Simpurut Kecamatan Sungai Tarab melaksanakan Musyawarah Nagari (Musnag) di aula Kantor Wali lantai 2 setempat, Selasa (22/5/2025).
Musyawarah Nagari ini dalam rangka menetapkan prioritas pembangunan yang termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2026 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah(DURKP) tahun 2027.
Camat Sungai Tarab yang diwakili Sekretaris Doni Ismanto, SH mengatakan, Musnag merupakan musyawarah yang dilakukan Pemerintahan Nagari, serta masyarakat setempat bertujuan untuk menyatukan skala prioritas pembangunan yang nantinya akan termuat dalam dokumen RKP dan DURKP.
Wali Nagari Simpuruik Syahrial mengatakan, Musnag merupakan rangkaian dari proses musyawarah sebelumnya seperti Musyawarah Jorong dan Rembuk Stunting.
Syahrial menjelaskan, akan menetapkan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan dengan mengedepankan unsur produktif bukan konsumtif.
Ketua BPRN (Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari) H.Mursal mengatakan, landasan hukum pelaksanaan Musyawarah Nagari adalah : UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Permendes nomor 16 tahun 2016 tentang Musyawarah Desa, termasuk Peraturan Bupati Tanah Datar nomor 31 tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Nagari Berdasarkan hak asal usul dan Kewenangan.
Dalam acara Musnag Nagari Simpurut tampak hadir Forkopimca Sungai Tarab, Kepala UPT, Pendamping Desa, Wali Nagari se- kecamatan Sungai Tarab dan tokoh masyarakat.(Evi)..
