Semangatnews Jakarta-Nasib Setia Novanto, mantan ketua umum golkar dan DPR-RI ditentukan hari ini. Hakim yang menyidangtkan kasus e-ktp yang menyeret sejumlah penghuni gedung Senayan itu akan membacakan vonis untuk Setnov. Apabila vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa atau bisa lebih ringan atau berat, mari kita ikuti sidangnya sebentar lagi.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dapat menjatuhkan vonis maksimal terhadap terdakwa perkara korupsi KTP-elektronik (e-KTP) Setya Novanto.
“Kalau nanti vonis maksimal atau tidak, kami tidak tahu karena hakim yang tahu soal itu dan itu kewenangan hakim. Harapan KPK tentu saja vonisnya maksimal, jadi dihukum seberat-beratnya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis, pekan lalu.
Ia menyatakan, bahwa lembaganya sudah cukup yakin dengan bukti-bukti yang diajukan selama proses persidangan Novanto itu.
“Kami cukup yakin ketika dipersidangan kami sudah sampaikan dan ajukan bukti-bukti yang kami pandang lebih dari cukup dari rangkaian peristiwa e-KTP ini,” ungkap Febri.
Bahkan, kata Febri, KPK meyakini bahwa peran Setya Novanto diduga lebih signifikan dibanding tiga terdakwa perkara e-KTP sebelumnya antara lain Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
“Lebih signifikan Setya Novanto dibanding tiga terdakwa sebelumnya. Oleh karena itu kami harap nanti bisa dijatuhi vonis yang maksimal, meskipun penjatuhan vonis adalah kewengan dari hakim. Tidak etis, tidak tepat kalau KPK bicara terlalu jauh soal itu,” tuturnya.
Menurut Febri, selama proses persidangan mantan Ketua DPR RI itu tidak memberikan keterangan yang signifikan sehingga itu juga menjadi salah satu penyebab pengajuan Novanto untuk menjadi “Justice Collaborator” (JC) juga ditolak.
“JC kami tolak, itu cukup tegas karena memang kami pandang Setya Novanto tidak memberikan keterangan cukup signifkan kalau itu dipahami sebagai salah satu bentuk sikap koorperatif untuk membuka peran pihak lain seluas-luasnya. Jadi, kami menilai syarat itu tidak terpenuhi sehingga JC-nya kami tolak,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Febri, peran pihak lain dalam perkara KTP-e yang ingin dibuka oleh Setya Novanto juga tidak signifikan.
Sebelumnnya, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebab, dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-Elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Selain hukuman badan, jaksa KPK juga menuntut agar Setya Novanto membayar pidana pengganti senilai 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan subsider 3 tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.
Dalam perkara ini Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-E.
Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura, Made Oka Masagung.
Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun. (pr/Smngtnews)
