SEMANGATNEWS Jakarta-Puisi dengan judul “Ibu Indonesia” yang dibuat dan dibaca langsung oleh Sukmawati Soekarno Putri sepertinya akan tetap diproses secara hukum.
Meskipun yang bersangkutan telah menyatakan permintaan maaf, namun sejumlah ormas islam tetap meminta untuk diusut secara hukum. Lagi pula kita ingin apakah hukum benar benar ditegakan secara adil, dengan tidak memandang status sosial seseorang.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri masih memeroses kasus penistaan agama lewat puisi “Ibu Indonesia” karya Sukmawati Soekarnoputri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan, pihaknya masih memeroses kasus Sukmawati Soekarnoputri itu. Saat ini sudah ada 22 laporan terkait itu masuk ke kepolisian.

“Kita sudah ada 22 laporan terkait hal itu. 19 laporan sudah kita BAP, untuk dimintai keterangan. Sedangkan tiga lagi belum,” kata Rudolf di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Ia menjelaskan, Polri saat ini belum akan memeriksa Sukmawati karena masih memeriksa para pelapor. Namun sudah memanggil sejumlah ahli, salah satunya ahli sastra.
“Kita sudah periksa banyak saksi. Sedangkan untuk alat bukti kita bisa dikumpulkan keterangan-keterangan yang sesuai alat bukti, seperti keterangan-keterangan yang berkaitan ahli, baik itu ahli bahasa, pidana, sastra juga mungkin karena ini puisi,” tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, sudah ada dua laporan yang dicabut terkait puisi “Ibu Indonesia” yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri tersebut. “Sudah ada dua laporan yang dicabut dari NU wilayah Jawa Timur dan disini (Bareskrim),” tegasnya.Seperti diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menjelaskan, pihaknya berkerja secara profesional menangani kasus soal puisi “Ibu Indonesia”.
Bahkan, walaupun Sukmawati telah menyampaikan permohonan maaf, lanjut Iqbal, pihaknya tetap akan meminta keterangan-keterangan dari semua pihak, termasuk ulama. “Jadi kasus ini masih berlanjut, karena belum masuk ke proses pro-justicia. Saat ini tahapan penyelidikan dilakukan, keterangan akan diminta,” ungkapnya.(okezon/smngtnews)

