Jakarta, Semangatnews.com – Rencana menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal nasional tidak berarti nomor paspor Indonesia akan dihapus. Pemerintah tengah mengkaji integrasi data identitas penduduk dengan sistem keimigrasian agar pelayanan publik lebih mudah tanpa mengabaikan standar internasional untuk dokumen perjalanan.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa NIK dan nomor paspor memiliki fungsi yang berbeda. NIK berperan sebagai identitas kependudukan, sedangkan nomor paspor digunakan untuk mengidentifikasi dokumen perjalanan yang diterbitkan kepada warga negara Indonesia.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Pembahasan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat integrasi data antarkementerian dan lembaga.
Hendarsam mengatakan pencantuman NIK dalam sistem paspor sedang dikaji agar identitas penduduk dapat terhubung dengan layanan keimigrasian. Ia menegaskan bahwa penyesuaian harus memperhatikan ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau ICAO yang mengatur standar dokumen perjalanan.
Dengan skema yang sedang dipertimbangkan, NIK dapat tercatat dalam data paspor tanpa harus menggantikan nomor paspor yang sudah digunakan. Artinya, kedua nomor tetap dapat memiliki peran masing-masing, tetapi keterkaitan datanya diperkuat melalui sistem yang terintegrasi.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menargetkan kajian tersebut dapat diselesaikan dalam waktu paling lama dua bulan. Meski begitu, target penyelesaian kajian tidak otomatis berarti seluruh perubahan akan langsung diterapkan pada semua paspor, karena masih diperlukan kesiapan teknis dan penyesuaian sistem.
Rencana tersebut berkaitan dengan pembahasan RUU Adminduk yang turut memperkuat NIK sebagai single identity number. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah telah menyelesaikan koordinasi dan paraf DIM sebelum dokumen diserahkan kepada DPR untuk dibahas bersama.
Pemerintah ingin membangun sistem administrasi kependudukan yang lebih terintegrasi agar masyarakat dapat mengakses layanan dasar dengan lebih mudah. Penyatuan data juga diharapkan mengurangi perbedaan informasi antarinstansi serta mendukung perencanaan pembangunan yang lebih akurat.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menekankan bahwa integrasi tersebut harus selaras dengan kebijakan Satu Data Indonesia. Pertukaran informasi antarsistem perlu disertai aturan yang tegas mengenai pengelolaan data, kewenangan lembaga, dan perlindungan informasi pribadi warga.
Bagi masyarakat, sistem identitas yang terhubung berpotensi menyederhanakan proses administrasi, termasuk ketika mengurus layanan pemerintahan yang membutuhkan verifikasi data kependudukan. Namun, keberhasilan penerapannya juga bergantung pada keamanan sistem, ketepatan data, serta kemudahan akses bagi warga yang membutuhkan layanan.
Pemerintah menargetkan DIM RUU Adminduk diserahkan kepada DPR paling lambat 8 November 2026. Sampai proses legislasi dan kajian teknis selesai, nomor paspor tetap digunakan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara rencana integrasi NIK masih dalam tahap pembahasan dan persiapan.(*)

