Usulan Rampas Harta Pejabat yang Tak Masuk LHKPN Picu Perdebatan, DPR Ingatkan Risiko Pelanggaran HAM

by

Jakarta, Semangatnews.com – Wacana perampasan aset pejabat yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memunculkan perdebatan antara kebutuhan memperkuat pemberantasan korupsi dan perlindungan hak warga negara. Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Tanak mendorong agar RUU tersebut mengatur kemungkinan perampasan aset apabila kekayaan aktual pejabat melampaui nilai yang dilaporkan dalam LHKPN. Ia juga mengusulkan konsekuensi serupa bagi penyelenggara negara yang memiliki kewajiban melapor tetapi tidak menyampaikan laporan kekayaannya.

Menurut Tanak, ancaman perampasan dapat menjadi pendorong agar pejabat lebih jujur ketika mengungkapkan aset yang dimiliki. Dengan demikian, LHKPN diharapkan berfungsi lebih efektif sebagai instrumen pengawasan terhadap integritas dan pertanggungjawaban penyelenggara negara.

Meski demikian, usulan tersebut belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku. Penerapannya masih membutuhkan pembahasan bersama pembentuk undang-undang, termasuk penentuan syarat, prosedur, dan mekanisme hukum yang harus dipenuhi sebelum suatu aset dapat dirampas negara.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengingatkan bahwa perampasan aset tanpa alasan dan pembuktian yang jelas berpotensi melanggar hak asasi manusia. Ia menilai negara harus memiliki dasar hukum yang kuat sebelum mengambil alih harta milik seseorang.

Sahroni menekankan pentingnya mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan aturan tersebut. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi memang harus dilakukan secara tegas, tetapi tidak boleh menghilangkan hak seseorang untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Ia juga meminta agar aturan mengenai LHKPN diperjelas, termasuk sanksi bagi pejabat yang terlambat melapor, tidak memperbarui data, atau tidak memenuhi kewajiban transparansi. Penertiban administrasi dan pengawasan terhadap laporan kekayaan dinilai menjadi langkah penting yang perlu diperkuat.

Dalam proses penanganan aset, perbedaan antara ketidakpatuhan administratif dan dugaan tindak pidana perlu diperhatikan. Ketidaksesuaian laporan dapat menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, tetapi penentuan asal-usul kekayaan dan dasar perampasan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Sahroni menyebut proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan perlu menjadi bagian penting dalam menentukan apakah suatu aset dapat dirampas. Ia juga menekankan asas praduga tak bersalah agar seseorang tidak dianggap bersalah hanya karena terdapat perbedaan antara harta yang dimiliki dan nilai yang tercatat dalam laporan.

Di sisi lain, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi negara untuk menindak aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Perumusan aturan perlu memastikan adanya transparansi, mekanisme keberatan, dan perlindungan bagi pihak yang dapat membuktikan bahwa asetnya diperoleh secara sah.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa efektivitas pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada beratnya sanksi, tetapi juga pada kepastian prosedur dan kualitas pembuktian. DPR dan pemerintah perlu merumuskan aturan yang mampu mendorong kepatuhan LHKPN sekaligus mencegah perampasan aset secara sewenang-wenang.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.