Jakarta, Semangatnews.com – Keberangkatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia menjadi perhatian setelah jadwal pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Oktober 2026 tidak terlaksana. Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan adanya catatan perjalanan tersebut, sementara KPK masih mengevaluasi alasan ketidakhadirannya.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan bahwa Nusron terpantau melakukan perjalanan ke Singapura melalui Batam, Kepulauan Riau. Setelah itu, ia melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk menghadiri kegiatan yang disebut sebagai agenda kedinasan.
Hendarsam menyampaikan bahwa Nusron didampingi sejumlah petugas selama perjalanan ke Malaysia. Meski demikian, ia belum memberikan keterangan terperinci mengenai nama kegiatan, tanggal pasti keberangkatan, maupun waktu kepulangan Menteri ATR/BPN tersebut ke Indonesia.
Ketika ditanya mengenai keberadaan Nusron, Hendarsam mengaku belum menerima informasi terbaru apakah yang bersangkutan telah kembali ke Tanah Air. Keterangan itu disampaikan kepada wartawan pada Selasa (20/10/2026), ketika isu perjalanan luar negeri Nusron mulai menjadi perhatian luas.
Persoalan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan yang dijadwalkan KPK pada 15 Oktober 2026. Nusron dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT SA yang berkaitan dengan lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan saksi diperlukan penyidik untuk menggali informasi yang relevan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Sebelum jadwal pemeriksaan tersebut, Nusron dikabarkan mengirimkan surat kepada KPK untuk meminta penundaan. Ia menyampaikan adanya agenda perjalanan dinas ke luar negeri sebagai alasan ketidakhadirannya. KPK kemudian perlu memeriksa dan menilai alasan tersebut sebelum menentukan apakah pemanggilan ulang diperlukan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebelumnya menyampaikan dugaan bahwa perjalanan Nusron berlangsung melalui Batam, Singapura, dan Johor Bahru, Malaysia. Ia mempertanyakan waktu keberangkatan yang berdekatan dengan jadwal pemeriksaan KPK. Namun, dugaan mengenai tujuan atau motif perjalanan untuk menghindari pemeriksaan tidak dapat dianggap sebagai fakta tanpa bukti yang mendukung.
KPK menyatakan akan mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron sesuai prosedur hukum. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penyidik memiliki mekanisme pemanggilan lanjutan dan dapat mempertimbangkan penerbitan surat perintah membawa apabila persyaratan hukum telah terpenuhi.
Sementara itu, Imigrasi menegaskan belum menerima permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Nusron hingga 20 Oktober 2026. Hendarsam menjelaskan bahwa lembaganya bertindak sebagai pelaksana teknis yang menjalankan permohonan dari aparat penegak hukum atau instansi berwenang. Dengan demikian, pencatatan perjalanan dan keputusan pencegahan merupakan dua hal administratif yang berbeda.
Situasi ini menunjukkan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam proses penegakan hukum, khususnya ketika saksi yang dibutuhkan penyidik memiliki agenda perjalanan ke luar negeri. Kejelasan komunikasi mengenai jadwal pemeriksaan dan alasan ketidakhadiran dapat membantu memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Hingga informasi tersebut disampaikan, belum ada kepastian mengenai waktu pemeriksaan ulang Nusron maupun status keberadaannya di luar negeri. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil evaluasi penyidik, keterangan resmi pihak terkait, serta pemenuhan prosedur hukum yang berlaku dalam penanganan perkara tersebut.(*)

