OTT KPK Bongkar Dugaan Pemalakan THR di Cilacap, Dinas dan Puskesmas Diminta Setor Ratusan Juta

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan daerah di Kabupaten Cilacap menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya permintaan setoran dari sejumlah dinas hingga puskesmas. Uang tersebut diduga dikumpulkan untuk kepentingan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran.

KPK menyebut praktik tersebut melibatkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang diduga memerintahkan pengumpulan dana dari perangkat daerah. Target setoran yang diminta kepada berbagai instansi bahkan mencapai sekitar Rp750 juta.

Permintaan uang itu diduga dijalankan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono. Ia diminta mengoordinasikan pengumpulan dana dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), rumah sakit daerah, hingga puskesmas.

Dalam praktiknya, masing-masing satuan kerja disebut mendapat target setoran yang bervariasi. Ada instansi yang diminta memberikan kontribusi antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.

Namun dalam realisasinya, jumlah setoran yang masuk tidak selalu sama dengan target. Beberapa perangkat daerah menyetor mulai dari Rp3 juta hingga ratusan juta rupiah, tergantung kemampuan dan kondisi anggaran masing-masing.

KPK mencatat bahwa dari pengumpulan tersebut sempat terkumpul dana sekitar Rp610 juta. Uang itu kemudian dilaporkan diserahkan melalui salah satu pejabat perantara sebelum akhirnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Kasus ini mencuat setelah tim penindakan KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Penangkapan tersebut langsung menarik perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif.

Selain bupati, KPK juga menetapkan Sekda Cilacap sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan tersebut. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Jakarta.

KPK menegaskan praktik meminta setoran kepada perangkat daerah merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang melanggar hukum. Apalagi dana tersebut diminta dengan memanfaatkan posisi jabatan kepala daerah.

Sejumlah pengamat menilai kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik pungutan tidak resmi di lingkungan pemerintahan daerah. Transparansi dan pengawasan internal dinilai perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.

Penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung. KPK membuka kemungkinan menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam praktik pengumpulan uang tersebut.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.