Jakarta, Semangatnews.com – Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital Indonesia terus menunjukkan perkembangan positif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total penerimaan dari berbagai aktivitas ekonomi berbasis digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari empat sektor utama, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), transaksi aset kripto, teknologi finansial atau fintech, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP). Keempat sektor tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah memperluas sumber penerimaan negara.
Dari seluruh sektor tersebut, PMSE atau perdagangan digital menjadi penyumbang terbesar dengan nilai penerimaan mencapai Rp45,21 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap aktivitas perdagangan barang dan jasa melalui platform elektronik.
Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk sebanyak 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 245 perusahaan telah melakukan pemungutan sekaligus penyetoran pajak dengan total penerimaan mencapai Rp45,21 triliun.
Sepanjang September 2026, DJP juga menambah tiga perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. Selain itu, otoritas pajak melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.
Kontribusi terbesar kedua berasal dari Pajak SIPP yang mencapai Rp5,96 triliun hingga September 2026. Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun atas transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem elektronik.
Sektor fintech juga memberikan kontribusi signifikan dengan penerimaan mencapai Rp5,40 triliun. Setoran tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman dalam negeri sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman luar negeri sebesar Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun.
Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,18 triliun. Angka tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar. Penerimaan dari sektor ini menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan aset digital juga menjadi bagian dari basis perpajakan nasional.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa capaian penerimaan tersebut mencerminkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap pendapatan negara. DJP akan terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak agar perkembangan sektor digital berjalan beriringan dengan peningkatan kepatuhan perpajakan.
Upaya tersebut juga diarahkan untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang adil antara pelaku usaha digital dan konvensional. Pemerintah ingin memastikan perusahaan yang menjalankan kegiatan ekonomi melalui platform elektronik tetap memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan penerimaan yang telah mencapai Rp58,75 triliun, sektor ekonomi digital semakin memperlihatkan potensinya sebagai salah satu penopang pendapatan negara. Pemerintah diharapkan dapat terus meningkatkan efektivitas pengawasan, memperluas kepatuhan pelaku usaha, serta memastikan pertumbuhan ekonomi digital memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia.(*)

