PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Panitia Khusus I (Pansus I) DPRD Kota Padang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pembahasan ini untuk mengakhiri pertentangan aturan yang dinilai menghambat kepastian hukum dan tata kelola keuangan daerah.
Ketua Pansus I, Faisal Nasir memimpin rapat bersama anggota serta perwakilan Pemerintah Kota Padang, termasuk Asisten III Setdako Padang, Corry Saidan.
Fokus utama rapat adalah penyamaan persepsi dan penguatan landasan hukum terkait pengaturan hak keuangan kepala daerah.
“Pertemuan ini penting untuk memastikan bahwa aturan mengenai kedudukan keuangan pimpinan daerah mengacu pada regulasi yang tepat dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Perda Nomor 5 Tahun 2003 dinilai tidak lagi relevan karena isinya bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Menurut Faisal Nasir, aturan turunan seperti Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Pencabutan ini agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan pemeriksaan hukum. Semua hak keuangan kepala daerah sudah sepenuhnya diatur oleh PP 109/2000,” tegasnya.
Asisten III Setdako Padang, Corry Saidan juga membenarkan bahwa ketidaksesuaian dengan PP 109/2000 menjadi dasar kuat pengajuan pencabutan Perda tersebut.
Corry Saidan menyebutkan bahwa dualisme aturan ini telah menimbulkan ketidakjelasan dalam implementasi di lapangan.
“Pencabutan Perda ini adalah langkah solutif agar tidak ada lagi kerancuan dan semua mekanisme keuangan kepala daerah mengacu pada aturan yang seharusnya,” jelas Corry.
Pansus I melaporkan bahwa hasil kunjungan ke sejumlah daerah memperkuat argumen pencabutan. Di seluruh daerah yang dikunjungi, tidak ada satu pun pemerintah daerah yang mengatur hak keuangan kepala daerah melalui Perda. Semua sepenuhnya mengikuti PP 109/2000.
Pemko Padang melalui Bagian Hukum bersama Asisten III telah mengajukan usulan resmi pencabutan Perda tersebut kepada DPRD sebagai bentuk penyesuaian regulasi.
Pansus I menargetkan pembahasan Ranperda ini dapat dirampungkan dalam dua hingga tiga hari mendatang.
Sebagai langkah akhir, Pansus I akan mengundang Kanwil Hukum, Biro Hukum Provinsi, serta pakar hukum untuk memastikan harmonisasi aturan sebelum Ranperda disahkan.
Dengan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003, pengaturan kedudukan keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang nantinya akan sepenuhnya mengikuti PP 109/2000, sehingga menjamin konsistensi hukum dan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib.
