Pelanggar Tidak Gunakan Masker Dikenakan Sanksi Sosial

by -

Pelanggar Tidak Gunakan Masker Dikenakan Sanksi Sosial

Semangatnews, Solok Selatan –Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui OPD terkait, Camat, beserta unsur TNI/Polri, terus menggiatkan sosialisasi Perda Propinsi Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka pencegahan Covid 19. Termasuk didalamnya tentang pemakaian masker di tengah-tengah masyarakat.

Pemakaian masker ini merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi ketika bepergian keluar rumah, sesuai dengan Perda Adaptasi Baru Propinsi Sumbar yang telah disahkan.

Menurut Kabid Penegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Pemkab Solsel Ali Afrionel, Tim gabungan tersebut menyasar telah menyasar ke berbagai pasar-pasar serta perkantoran.

“Tim sudah sosialisasi ke Pasar Padang Aro, Lubuk Malako, Pakan Salasa, Muara Labuh, dan hari ini tim bergerak di Pasar Pakan Rabaa,” ujarnya di Padang Aro, Rabu 30/9/20.

Selain mensosialisasikan Perda Adaptasi Baru, tim juga mulai memberlakukan sanksi bagi para pelanggar.

“Saat ini kita baru kenakan sanksi sosial, seperti hukuman push up, membuat perjanjian, menyapu jalan, diberikan tanda khusus karena tidak memakai masker, dan hukuman lainnya,” terang Ali Afrionel.

Kedepan, menurut Onel tim akan turun ke fasilitas-fasilitas umum lain, seperti rumah makan, dimana akan banyak orang berinteraksi serta memiliki resiko ketertularan yang cukup tinggi.

“Intinya kita akan terus mensosialisasikan hal ini secara bersama-sama, dimana ada kewajiban-kewajiban yang harus dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha dalalm usaha pencegahan Covid ini,” tukasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.