Pelantikan 53 Calon Advokat di Padang, Diharapkan Aktif dalam Profesi dan Sosial

by -
Pelantikan 53 Calon Advokat di Padang, Diharapkan Aktif dalam Profesi dan Sosial
Pelantikan 53 Calon Advokat di Padang, Diharapkan Aktif dalam Profesi dan Sosial

PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Sebanyak 53 calon advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang resmi dilantik dan diangkat sebagai advokat dalam sebuah upacara yang digelar di salah satu hotel di Padang Senin (26/8/2024).

Para advokat baru ini tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan pelantikan dipimpin oleh Wakil Ketua Umum Bidang Pengangkatan Advokat, Bun Yani, S.H., M.H.

Bun Yani menekankan pentingnya para advokat baru untuk menjalin hubungan erat dengan organisasi advokat, terutama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi di daerah masing-masing.

“Advokat yang baru dilantik perlu mendapatkan bimbingan dan arahan dari pengurus organisasi agar tidak salah arah dalam menjalankan profesi,” ujar Bun Yani.

Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D., juga memberikan arahan kepada para advokat yang baru dilantik. Ia menekankan pentingnya memperkuat dua kemampuan, yaitu “Kuat Mulut” dan “Kuat Tangan”. Menurut Miko, “Kuat Mulut” berarti kemampuan berbicara yang baik, yang sangat penting untuk komunikasi dengan klien.

Sedangkan “Kuat Tangan” merujuk pada kemampuan menulis yang terampil, seperti dalam menyusun dokumen hukum. “Kedua kemampuan ini harus seimbang. Seorang advokat yang pintar berbicara tetapi tidak mampu menulis dengan baik tidak akan sukses dalam penanganan perkara,” tegas Miko.

Selain kemampuan profesional, Miko Kamal juga menekankan tanggung jawab sosial advokat melalui konsep “3 S” atau “3 sensitif”. Advokat diharapkan sensitif terhadap perkembangan hukum dan politik, isu-isu korupsi, serta isu-isu sosial kemasyarakatan.

“Seorang advokat yang hanya cakap menjalankan profesinya tetapi tidak memiliki kepekaan terhadap isu sosial belum bisa dikatakan sebagai advokat yang sempurna,” kata Miko.

Miko Kamal menjelaskan bahwa advokat harus terlibat dalam penegakan hukum yang demokratis, tidak terlibat dalam praktik korupsi, dan turut berkontribusi dalam menyelesaikan permasalahan sosial seperti kemiskinan dan lingkungan.

Setelah pelantikan ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, 53 advokat baru tersebut dijadwalkan akan disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang pada Selasa, 27 Agustus 2024 di Pengadilan Tinggi Padang, Jl. Sudirman No. 54 Padang. Prosesi ini menandai langkah awal para advokat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesional mereka dalam upaya penegakan hukum yang adil dan bermartabat.

Pelantikan ini menjadi momen penting yang diharapkan tidak hanya memperkuat profesi advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang, tetapi juga memperkuat peran mereka dalam berbagai aspek sosial dan hukum di masyarakat.(Qan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.