SOLOK SELATAN, SEMANGATNEWS.COM – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Solok Selatan selenggarakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu juga di sosialisasikan perda terkait penyelenggaraan bantuan hukum di Aula Sarantau Sasurambi. Rabu (27/11/2024).
Pjs bupati Solok Selatan Adip Alfikri dalam hal ini diwakili Asisten 3 Irwanesa menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah dan retribusi daerah dengan tepat dan benar,” ujarnya
.
Irwanesa menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menetapkan restrukturisasi jenis pajak daerah dan rasionalisasi jenis retribusi daerah.
Kemudian terkait perda Penyelenggaran Bantuan Hukum, Alkhairi Fajri SH.M.kn sebagai Kabag Hukum Menjelaskan, Peraturan daerah ini bertujuan untuk mengatur mekanisme penyediaan bantuan hukum bagi masyarakat, sekaligus memastikan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan dapat terpenuhi.
“Bantuan hukum bertujuan untuk mewujudkan hak warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum. Bantuan hukum juga menjamin agar bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh penerima bantuan hukum”, jelas Fajri
Ditambahkan Fajri, Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang yang kurang mampu sehingga ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.