Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Bersama DPRD Sepakati Perubahan Propemperda 2025

by -
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Bersama DPRD Sepakati Perubahan Propemperda 2025
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Bersama DPRD Sepakati Perubahan Propemperda 2025

TANAH DATAR, SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dan telah menyepakati Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025.

Kegiatan ini, Selasa (30/9/2025) di ruang sidang utama DPRD setempat.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Kamrita dihadiri 18 Anggota DPRD, Wakil Bupati Ahmad Fadly, Forkopimda, Sekda Abdurrahman Hadi, Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Camat dan Walinagari serta undangan lainnya.

Sepuluh Propemperda tahun 2025 yang sepakati sebagai berikut :
1. Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2029,

2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak,

3. Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,

4. Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.

5. Ranperda tentang Nagari,

6. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,

7. Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

8. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

9. Ranperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

10. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kesepuluh Propemperda tersebut dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan yang di tandatangani oleh Ketua DPRD Anton Yondra, Wakil Bupati Ahmad Fadly didampingi Wakil Ketua Kamrita dan disaksikan seluruh peserta rapat. (Evi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.