Jakarta, Semangatnews.com – Pemerintah kembali memperkuat pengawasan terhadap proses restitusi pajak di tengah perubahan kebijakan fiskal 2026. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap menjadi hak wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Suahasil setelah UU APBN 2027 mengatur kewenangan pemeriksaan dan audit khusus terhadap restitusi. Ketentuan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan penerimaan negara dan pengembalian pajak dikelola sesuai aturan.
Suahasil menyebut pemerintah tidak hanya melihat restitusi dari sisi pencairan dana. Aspek kepatuhan juga menjadi perhatian, terutama terkait faktur, transaksi, serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi perpajakan.
Dengan demikian, wajib pajak yang mengajukan restitusi tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan substansi yang ditetapkan. Pemeriksaan dapat dilakukan apabila diperlukan untuk memastikan pengajuan tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Kebijakan ini berlangsung ketika pelaku usaha sebelumnya menyampaikan perhatian terhadap proses restitusi. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyebut penyelesaian restitusi penting bagi perusahaan karena berkaitan dengan arus kas dan keberlangsungan kegiatan usaha.
Menanggapi hal tersebut, Suahasil sebelumnya telah menjamin bahwa restitusi yang memang menjadi hak pelaku usaha akan diberikan. Ia juga meminta DJP menjalankan manajemen restitusi sesuai mekanisme dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa proses restitusi dilakukan secara selektif, terukur, terencana, dan diarahkan kepada sektor yang memiliki tingkat kepatuhan sesuai kriteria. Sementara pengajuan yang memerlukan pemeriksaan akan diproses berdasarkan SOP DJP.
Penerapan mekanisme tersebut turut tercermin dalam data realisasi restitusi 2026. Hingga 31 Agustus 2026, DJP mencatat restitusi yang telah dicairkan sebesar Rp191,82 triliun, lebih rendah dibandingkan Rp304,29 triliun pada periode yang sama tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, komponen terbesar berasal dari restitusi PPN dan PPnBM dengan nilai Rp134,32 triliun. Restitusi PPh mencapai Rp55,79 triliun, sementara restitusi dari jenis pajak lainnya tercatat Rp1,71 triliun.
Di tengah pengawasan tersebut, pemerintah juga mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap aktivitas ekonomi. Suahasil mengatakan industri berorientasi ekspor dan industri padat karya merupakan sektor yang penting untuk didukung karena memiliki kaitan dengan ekspor dan penciptaan lapangan kerja.
Arah kebijakan restitusi ke depan akan bergantung pada penerapan aturan, proses pemeriksaan, serta kepatuhan wajib pajak. Pemerintah pada saat yang sama harus menjaga agar pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap berjalan bagi pihak yang memenuhi ketentuan, sementara pengawasan terhadap potensi ketidaksesuaian tetap dilakukan.(*)

