Semangatnews, Painan-
Pemda Pesisir Selatan untuk tiga bulan ke depan hentikan pemungutan pajak pada hotel, restoran, rumah makan serta cafe.
Kabag Humas dan Protokoler Rinaldi menyampaikan, akibat dan pengaruh wabah covid 19 terjadi pendapatan dan beli masyarakat.
Untuk itu, Pemkab menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati No. 970/265/BAPEN/2020 tanggal 1 April 2020, tentang Penghentian Sementara Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran/Rm. Makan/Kafe Utk 3 Bulan Kedepan ( April s/d Juni 2020 ).
Rinaldi juga menyampaikan kondisi terkini perkembangan covid 19 di Pessel, Rabu 1/04 2020 hingga pukul 13.00. Wib sebagai berikut :*
Orang dengan status Notifikasi 2.125 orang.
Orang Dalam Pemantauan (ODP) 239 orang.
Pasien Dalam Pengawasan (PDP) = 3 (tiga) orang.
Terhadap tiga orang yang PDP satu orang dirawat M.Zein Painan, dan dua orang dirawat Rumah sakit M.Jamil.
Pasien yang Positif dua orang, dirawat di M.Jamil Padang.
Untuk informasi data covid 19 Kabupaten Pesisir Selatan, dapat melalui link web: https://covid19.pesisirselatankab.go.id
(zln)