Pencabulan : Dipaksa… Lalu Minta Dilayani, IR, AWN , dan AN Berurusan dengan Polisi Ranah Batahan

by -
IMG_20200121_091809

SemangatNews, Pasaman Barat-Jajaran Polisi Sektor(Polsek) Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa(21/1/2020) mengamankan tiga orang laki-laki berinisial IR (46), AWN (35), dan AN(33). Ketiga orang ini di amankan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap NS(18) warga kampung mesjid, Kecamatan Ranah batahan.

Pengamanan dilakukan setelah NS melaporkan dugaan pencabulan terhadapnya tersebut ke Polsek Ranah batahan.

Dikonfirmasi Kapolsek Ranah Batahan Iptu Keling Dapit,SH perihal penangkapan dugaan tindak pidana pencabulan tersebut. Ia membenarkan telah menerima laporan tindak pidana pencabulan yang dilakukan empat orang laki-laki dan telah diamankan tiga orang.

“Ya benar kami telah melakukan penangkapan tiga orang laki-laki warga nagari batahan, setelah menerima laporan tentang tindak pidana pencabulan” ujar Iptu Keling Dapit,SH

Setelah menerima laporan tersebut jajaran Polsek Ranah batahan langsung mendalami kasus tersebut, dan bergerak cepat untuk mengamankan ketiga orang tersebut.

Berdasarkan laporan, dugaan peristiwa pencabulan terjadi Sabtu(18/1/2020) lalu. Saat korban di tuduh melakukan perzinaan dengan pacarnya di salah satu kebun sawit, lalu para terduga menyuruh korban dan pacarnya melakukan persetubuhan di depan mereka dan meminta korban melayani nafsu bejat mereka satu persatu.

“Sekarang pelaku sudah kita amankan, dan masih ada satu orang lagi yang masih buron. Para pelaku melanggar UU NO 35 TH 2014 tentang perubahan atas UU  no. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Pasal 27 ayat D  dan pasal 368 jo 55 KUHP” tutup Kapolsek Ranah batahan.    (Jhon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.