Pihak Vidi Aldiano Buka Suara, Yakin Gugatan Keenan Nasution Tak Berdasar Meski Berlanjut ke Kasasi

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Polemik sengketa hak cipta lagu “Nuansa Bening” kembali memanas setelah gugatan yang diajukan Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano berlanjut hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena tetap berjalan meski Vidi Aldiano telah meninggal dunia pada awal Maret 2026. Perkara tersebut merupakan sengketa perdata terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Kuasa hukum pihak Vidi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh Keenan Nasution. Namun, ia menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

Yakup menegaskan bahwa pihak Vidi sebelumnya telah memenangkan tiga gugatan serupa yang diajukan oleh Keenan. Putusan tersebut menjadi landasan optimisme bahwa kasasi kali ini juga akan ditolak.

Menurutnya, secara hukum, kewajiban pembayaran royalti seharusnya dibebankan kepada penyelenggara acara, bukan kepada penyanyi yang membawakan lagu tersebut.

Sengketa ini sendiri bermula dari penggunaan lagu “Nuansa Bening” yang dipopulerkan kembali oleh Vidi sejak tahun 2008. Keenan sebagai pencipta lagu menilai penggunaan tersebut tidak disertai izin dan pembayaran royalti yang sesuai.

Nilai gugatan yang diajukan pun tidak kecil, mencapai sekitar Rp28,4 miliar. Angka tersebut menjadikan kasus ini sebagai salah satu sengketa hak cipta terbesar di industri musik Indonesia.

Meski Vidi telah wafat, proses hukum tetap berjalan karena perkara perdata tidak otomatis gugur. Dalam kondisi seperti ini, tanggung jawab hukum dapat dialihkan kepada ahli waris.

Hal ini membuat nama ayah Vidi, Harry Kiss, ikut terseret dalam perkara sebagai pihak yang berpotensi melanjutkan kewajiban hukum.

Di sisi lain, pihak Vidi menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Mereka berharap keputusan yang diambil nantinya benar-benar mencerminkan keadilan.

Kasus ini juga memicu perdebatan publik terkait perlindungan hak cipta di industri musik, sekaligus menyoroti pentingnya kejelasan aturan royalti bagi para pelaku seni.

Dengan proses kasasi yang masih berjalan, publik kini menantikan putusan Mahkamah Agung yang akan menentukan arah akhir dari sengketa panjang ini.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.