Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Akhirnya Minta Maaf

by -
20191022040105

Pimpinan DPRD KabupatenKepulauan Mentawai Akhirnya Minta Maaf

Semangatnews, Padang – Pimpinan DPRD akhirnya menyampaikan permohonan maaf, baik pribadi maupun secara lembaga atas kejadian Rapat Paripurna Jumat tanggal 29 November 2019.

Meskipun diakui bahwa Rapat yang digelar sudah sesuai tahapan dan disepakati, namun lewat Biro Pemerintahan Kantor Gubernur Sumbar,

Ketua DPRD Josep Sarokdok menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh anggota DPRD dan masyarakat Mentawai atas peristiwa tersebut.

Kepala Biro Pemerintahan Umum kantor Gubernur Bartje APDN kepada Semangatnews, Selasa 3/12 sore menjelaskan bahwa sesuai apa yg disampaikan dan di jawab oleh ketua DPRD kepada wartawan dalam pemberitaan itu, proses pembahasan sudah dilakukan sesuai dengan kesepakatan dan tahapannya.

Menyangkut pelaksanaan rapat paripurna pada hari Jumat, mengalami penundaan, yang direncanakan pukul 09.00 wib, menjadi pukul 11.05.

Rapat dipimpin ketua DPRD, yang diawali pembacaan pendapat akhir fraksi.

Setelah itu ketua mengingatkan sidang bahwa jam sudah menunjukan 11.30 , lalu

yg beragama muslim menunaikan ibadah sholat Jumat, namun rapat tetap berjalan.

Atas kealfaan dan kekhilafan pimpinan sidang, Jumat 29 November 2019, maka kemaren Senen 02 Desember 2019 dalam rapat paripurna pengesahan dua ranperda, ketua DPRD selaku pimpinan sidang menyampaikan permohonan maaf langsung secara pribadi maupun atas nama pimpinana DPRD.

Permohonan maaf itu ditujukan kepada seluruh anggota dan hadirin maupun masyarakat Kabupaten Mentawai.

“Jadi semua sudah normal kembali,” tulis Kepala Biro Pemerintahan Umum. Aktifitas DPRD hari ini sudah normal dengan melakukan kegiatan yg baru lagi.

Seperti dilansir beberapa kali pemberitaan anggota DPRD kabupaten Mentawai Rasyidin Syaiful dari partai Hanura meminta pimpinan DPRD Mentawai membatalkan Rapat Paripurna tentang pengesahan RAPBD kabupaten Mentawai tahun 2020 yang dilaksanakan Jumat, tanggal 29 November 2019.

Ada empat alasan yang disampaikan Rasyidin kepada pimpinan dewan.

Pertama; Ranperda APBD tersebut belum pernah dibahas oleh badan anggaran DPRD dan TAPD sebagaimana diatur dalam PP nomor 12 tahun 2018, dan Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD kabupaten kepulauan Mentawai pasal 17 ayat (3).

Kedua; Badan musyawarah DPRD Mentawai juga tidak pernah mengagendakan rapat pada hari jumat tgl 29 Novembero 2019 jam 11.30.

Ketiga ;Tata tertib DPRD Mentawai pasal 105 ayat (4) menyatakan rapat paripurna diselenggarakan atas undangan Ketua atau Wakil ketua, berdasarkan Jadwal yang telah ditetapkan Bamus.

Rasyidin mengaku tidak menerima undangan Rapat Paripurna dimaksud.

Keempat ;Tata tertib pasal 107 huruf b menegaskan jadwal rapat hari Jumat jam 09.00 – 11.30 wib setempat. Justru yang terjadi adalah rapat dimulai pukul 11.30.

Surat protes Rasyidin itu juga ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama RI, Ketua MUI Pusat, Gubernur Sumbar dan Bupati Mentawai.(zln)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.