Polda Siap Amankan Pilkada Sumbar dengan Protokol Covid 19, yang Melanggar Ada Sanksi

by -

Polda Siap Amankan Pilkada Sumbar dengan Protokol Covid 19, yang Melanggar Ada Sanksi

Semangatnews, Padang – Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto, mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak Desember nanti sudah dipetakan oleh jajarannya. Pilkada dalam suasana pandemi Covid-19 menempatkan Polisi mengamankan dua sektor sekaligus, baik potensi konflik antarpendukung paslon, maupun menegakkan aturan protokol kesehatan dengan sanksi yang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat.

“Ada daerah yang masuk kategori rawan seperti Dharmasraya, Pasaman Barat, Pasaman dan Sijunjung. Namun pada prinsipnya Polri siap mengamankan pelaksanaan Pilkada Gubernur, 2 (dua) Pilwako dan 11 (sebelas) Pilbup di Sumbar,” papar Kapolda pada silaturahim dengan Danrem, Danlantamal II, KPU, Bawaslu, Kepala Labor Unand, PWI dan sejumlah Pemred media cetak dan online, di ruang pertemuan R.Sukamto, lantai IV Polda Sumbar, Kamis (3/9/2020).

Kepala Labor Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Fakuktas Kedokteran Unand, DR. Dr. Andani Eka Putra, mengingatkan, melihat besarnya DPT (Daftar Pemilih Tetap) di 13 kabupaten kota (sekitar 3 juta 100 ribu), tidak ada pilihan bagi KPU untuk menerapkan aturan protokol kesehatan aman Covid-19.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sumbar, Amnasmen, menyatakan, setuju dengan saran Dr. Andani. “KPU menerapkan aturan ketat dalam Pilkada kali ini. Misalnya, pasangan calon dinyatakan bebas Covid. Tidak boleh ada arak-arakan ketika mendaftar ke KPU. Dan yang boleh masuk ruangan KPU hanya Paslon, Ketua dan Sekretaris Parpol,” jelasnya.

Dalam diskusi itu, Ketua PWI Sumbar, Heranof Firdaus, menyatakan mulai tanggal 11 September 2020, saat Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, disahkan oleh DPRD Sumbar, maka Polisi dan Satpol PP harus bisa membuat jera pelanggar aturan protokol kesehatan. “Kita melihat selama ini dengan himbauan saja ternyata tidak mempan, banyak “nan mada” atau tidak peduli terhadap resiko tanpa masker di kalangan masyarakat,” jelas Heranof.

Kapolda Toni Harmanto, menyebut, bagi pelanggar aturan Covid-19 aturannya hanya diproses dalam bentuk tanya jawab atau denda. “Kalau mau ada efek jera, pelaku pelanggar itu bisa menyebarkan virus kepada orang lain, atau dia sendiri bisa terpapar, berarti mempersulit memutus mata rantai penyebaran Corona, kami pikir lebih baik dikurung sehari atau dua hari. Baru nanti menimbulkan efek jera bagi sebagian besar pelaku,” tegas Kapolda.

Dr. Andani, menilai harus dilakukan langkah bersama mengatasi penyebaran virus ini, selain adanya Peraturan Daerah sebagai payung hukum, masyarakat harus terus menerus disadarkan. “Setiap orang kita nilai berpotensi penyebar Covid-19, maka pilihannya kita sendirilah yang sadar menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan, bahkan bila pulang ke rumah sebaiknya langsung mandi,” ujarnya.

Dalam kesempatan silaturahim tersebut, berlangsung saling beri cinderamata. Ketua PWI Sumbar, Heranof Firdaus, memberikan Piagam Kemitraan kepada Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto, sebagai mitra PWI yang dinilai membangun interaksi positif dengan pers di Sumbar. Piagam juga diserahkan kepada Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, yang dinilai mampu menjalin keharmonisan antara pers dengan Polda.

Di bagian akhir acara, Kapolda menyebutkan akan mengadakan silaturahim berikutnya, dengan mengundang lebih banyak pemred media di daerah ini. “Masukan dan pertanyaan dari teman-teman media sangat berharga bagi kami karena mereka berada di berbagai lapangan liputan yang bervariasi,” ucap Toni Harmanto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.