Polres Bukittinggi Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 25 kg di Gaduik

by -

Polres Bukittinggi Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 25 kg di Gaduik

SEMANGATNEWS.COM – Jajaran Polres Bukittinggi gagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 25 kg, Senin 15/3, pukul 03.00 wib.

Pelaku yang diduga sebagai kurir berinisial RN (18 ), EH ( 33 ) dan L (20 ), lokasi kejadian di wilayah Jorong Pulai Gaduik Ranggo Malai ( PGRM ) Nagari Gaduik Kecamatan Tilatang Kamang.

Kapolres AKBP Dody Prawiranegara didampingi kabag opsnal Kompol Pane dan kasat.Narkoba AKP Alexi, mengatakan tiga pelaku dibekuk berkat informasi masyarakat, diduga ada nya transaki Narkoba di Jln.Bukittinggi -Medan. Lalu tim langsung gerak cepat kelokasi yang dikomandoi Sat-Narkoba.

Setelah dilakukan penyisiran selama 8 jam, sasaran berbalik arah ke Medan ,tim opsnal langsung mencegat kendaraan, pelaku berusaha kabur.

Siasat buruknya gagal karena disergap petugas dan ditemukan satu karung berisi ganja seberat 25 kg., papar Kapolres mengisahkan kronologi penangkapan pada wartawan di Polres, Selasa siang 16/3.

Barang bukti selain ganja, sebilah pisau dan satu unit mobil Avanza warna silver plat no.Pol. BB 1757 XR.

Untuk proses penyelidikan pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2),UU Narkotik no.35 thn 2009 (Yet).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.