SAWAHLUNTO, SEMANGATNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sawahlunto kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Seorang laki-laki berinisial MH alias HIRUM (23), yang berstatus pelajar/mahasiswa, diamankan karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap di pinggir Jalan Kelurahan Kubang Sirakuk Utara, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, pada Senin (13/7/2026) pukul 21.00 WIB. MH diketahui merupakan warga Pasar Baru Jorong Timbo Abu, Nagari Simpang Timbo Abu Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ary Andre J.R., S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang kurir sabu yang membawa narkotika dari arah Solok menuju Kota Sawahlunto.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Lintah Bara Satresnarkoba Polres Sawahlunto segera melakukan penyelidikan. Pelaku berinisial MH alias HIRUM berhasil diamankan saat mengendarai sepeda motor dari arah Solok menuju Kota Sawahlunto di Jalan Kelurahan Kubang Sirakuk Utara, Kecamatan Lembah Segar. Pelaku diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Ary.
Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu menghadirkan perangkat kelurahan dan masyarakat setempat sebagai saksi sesuai prosedur. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening, kemudian dibungkus kembali menggunakan tisu putih dan disimpan di dalam kotak rokok merek Surya warna cokelat. Barang bukti tersebut ditemukan di atas jalan di lokasi penangkapan.
Saat diinterogasi, MH mengakui paket sabu tersebut merupakan miliknya. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Realme Note 60 warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat bernomor polisi BA 2081 JR yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Iptu Ary Andre J.R menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat atas.
“Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika ini hingga ke atasnya. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sawahlunto,” tegasnya.
Iptu Ary Andre J.R juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.
“Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (*/Nova)

