SAWAHLUNTO, SEMANGATNEWS.COM – Tim Opsnal Lintah Bara Sat Reserse Narkoba Polres Sawahlunto menangkap seorang pria berinisial FH alias Puji (31) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Talawi Mudiak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
FH yang berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Desa Bukik Gadang, Kecamatan Talawi, diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Saat penangkapan, personel Sat Resnarkoba terlebih dahulu menghadirkan perangkat desa setempat untuk menyaksikan proses pemeriksaan. Dalam interogasi awal, FH mengaku menyimpan satu paket kecil diduga sabu di lipatan celana pendek sebelah kiri yang dikenakannya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa. Hasilnya, ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening di lokasi yang disebutkan tersangka. FH juga mengakui barang tersebut merupakan miliknya.
Selain paket diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sawahlunto guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ary Andre J.R., S.H., M.H. mengatakan, penangkapan itu merupakan bagian dari komitmen Polres Sawahlunto dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kasi Humas Polres Sawahlunto AKP Febrijoni menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel Sat Resnarkoba serta informasi yang diperoleh di lapangan.
“Polres Sawahlunto berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.
Terhadap FH alias Puji, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Polres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut. (Nova)

