Polres Tanah Datar Tahan Terduga RB Dalam Kasus Narkoba

by -

SEMANGATNEWS.COM – Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar amankan satu orang laki-laki berinisial RB (26) Jumat 28 Mei 2021.

Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo didampingi Kasat Res Narkoba diamini Kasubag Humas Polres Tanah Datar Sabtu (29/05).

RB adalah salah seorang warga Nagari Sungai Patai Kecamatan Sungayang yang di duga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Shabu.

Terduga RB ditangkap di pinggir Jalan Raya Batusangkar- Payakumbuh tepatnya di Jorong Dalam Nagari Nagari Barulak Kecamatan Tanjung baru.

Berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada penyidik, bahwasanya terduga pelaku sering menggunakan Narkotika golongan I Jenis Shabu.

Kemudian Tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan mendapati RB sedang berdiri di pinggir Jalan Raya Jorong Dalam Nagari sekitar pukul 16.30 Wib Jumat itu.

Sewaktu Tim Sat Res Narkoba mengamankan dan melakukan penggeledahan badan terhadap terduga RB disaksikan Wali Jorong dan masyarakat setempat.

Justru itu ditemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam genggaman tangan sebelah kanan terduga RB.

Dalam pengakuan terduga RB, 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut adalah miliknya.

Barang bukti yang diamankan berupa :
1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening,
1 (tiga) buah plastik klip bening, 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo 1811 warna biru.

Selanjutnya, terduga RB bersama barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya, jelas Kasubag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfi Arta.

Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(MSy).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.