Polri Pecat Oknum Brimob Usai Penganiayaan Siswa SMP di Tual, Proses Pidana Tetap Berlanjut

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Kepolisian Republik Indonesia mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota Brigade Mobil (Brimob), Bripda MS, yang terlibat dalam penganiayaan hingga menewaskan siswa MTs berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku. Institusi penegak hukum itu memastikan bahwa sanksi etik sudah dijatuhkan dan proses pidana akan terus berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyampaikan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, bahwa proses pelanggaran kode etik sudah dijalankan. Putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda MS sebagai bentuk sanksi terberat.

Keputusan pemecatan ini diambil menyusul kasus penganiayaan yang menyebabkan AT (14) meninggal dunia setelah mengalami luka berat akibat ditangani oleh oknum Brimob saat patroli. Keluarga korban sebelumnya telah menyampaikan duka mendalam atas kejadian tersebut.

Tidak hanya sanksi disiplin, Polri memastikan bahwa proses pidana terhadap Bripda MS terus berlanjut secara simultan. Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual, menandai tahapan selanjutnya menuju pemeriksaan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Isir menambahkan bahwa berkas perkara kini tengah dalam tahap penelitian formil dan materiil. Setelah dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti akan diserahkan untuk proses persidangan di pengadilan sesuai ketentuan hukum pidana Indonesia.

Dalam proses hukum, Bripda MS dijerat berbagai pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara serta denda.

Polri juga memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan korban lain yang turut terluka dalam insiden tersebut, yakni kakak dari AT berinisial NK (15), yang kini tengah menjalani perawatan intensif dengan pendampingan penuh.

Kadiv Humas menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses hukum ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.

Sikap tegas yang diambil Polri ini mendapat sorotan luas dari publik dan berbagai pihak, termasuk legislator yang sebelumnya mengapresiasi langkah cepat penanganan kasus serta pemecatan oknum yang menjadi beban institusi.

Pihak kepolisian pun menyatakan bahwa penegakan hukum tidak akan pandang bulu, meskipun pelaku merupakan bagian dari institusi sendiri. Hal ini menjadi perwujudan komitmen Polri dalam menegakkan kode etik anggota dan hukum yang berlaku.

Kasus ini pun kembali mengundang diskusi publik tentang perlindungan anak dan perlunya pembinaan lebih intensif terhadap personel di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.