DHARMASRAYA, SEMANGATNEWS.COM – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Dharmasraya, menerima visitasi Tim Verifikasi Faktual Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, di Pulau Punjung, Kamis (21/11/2024)
Tim yang dipimpin Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, dan didampingi Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi, Idham Fadli, Asisten Ahli KI Sumbar, Kiki Eko Saputra dan Hendri dari Sekretariat KI Sumbar tersebut disambut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dharmasraya, Rovanly Abdams selaku PPID Utama, beserta Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (KIP), Misbah Hulkhair.
Musfi Yendra menjelaskan kedatangannya beserta tim di Kabupaten Dharmasraya dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksana Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di lima badan publik. Adapun lima badan publik tersebut adalah Pemkab Dharmasraya, BPS, KPUD, Bawaslu dan Pemnag Sungai Rumbai.
Dikatakan Musfi, visitasi ini merupakan kroscek dan verifikasi faktual data, informasi dan dokumentasi berdasarkan jawaban atas kuisioner indikator keterbukaan informasi publik yang diserahkan PPID masing-masing badan publik tersebut sebelumnya.
Untuk Badan Publik Pemkab Dharmasraya dan Nagari Sungai Rumbai saat ini sudah berada pada kategori 10 besar dan berpeluang masuk tiga besar Provinsi Sumatera Barat dan masuk Kabupaten Informatif.
Rovanly Abdams, selaku PPID Utama, mengungkapkan optimismenya bahwa Kabupaten Dharmasraya akan kembali meraih predikat informatif. Pasalnya berdasarkan keterangan sementara dari tim KI Sumbar, semua data, dokumen dan indikator lain penilaian Monev dapat tersedia dan dijawab PPID Utama.
“Dengan segala upaya kita dan dukukungan komitmen Bapak Bupati, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, kita berharap tahun ini kita kembali memperoleh hasil baik dari Monev KIP ini,” tukas Rovan yang diamini Kepala Seksi Pelayanan Data dan Dokumentasi PPID, Wetri Yani.
Walinagari Sungai Rumbai, Sutan Riski mengungkapkan dukungannya terhadap penyelenggaraan Keterbukaan Informasi, khususnya di nagari setempat.
Sutan menyebut, selain menjalankan amanat UU KIP, ini juga salah satu kiat menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. (rsy)