PPKM Darurat di Padang, Padang Panjang, dan Bukittinggi di Mulai 12 Juli 2021

by -
Ilustrasi PPKM Darurat Sumbar

SEMANGATNEWS.COM – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk kota Padang, Padang Panjang dan Bukittingi akan dimulai pada tanggal 12 Juli 2021 ini.

Pemberlakukan PPKM Darurat ini diputuskan pemerintah pusat pada Jumat (9/7/2021) lalu. Diketahui, Kota Padang, Bukittinggi dan Padang Panjang sebelumnya sudah menerapkan PPKM berbasis mikro.

Selain tiga kota di Sumbar, terdapat 12 kota lainnya yang diberlakukan PPKM darurat. Antara lain, Kota Tanjung Pinang, Singkawang, Balikpapan dan Bandar Lampung.

Selanjutnya, Pontianak, Manokwari, Sorong, Batam, Bontang, Berau, Mataram, dan Kota Medan.

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tiga daerah di Sumatera Barat masing-masing Kota Padang, Padang Panjang dan Bukittinggi ditingkatkan dari penguatan menjadi darurat karena sejumlah indikator.

Indikator itu menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat Rapat Evaluasi PPKM secara virtual, Jumat karena keterisian tempat tidur (BOR) RS di atas 65 persen, kasus naik signifikan, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.

Mendagri Tito Karnavian dalam rapat yang sama menyatakan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali itu akan berlaku mulai 12 Juli 2021.

Ia meminta pemerintah daerah bisa mensosialisasikan hal itu kepada masyarakat dan instansi serta tempat usaha yang lain agar tidak terjadi kesalahan komunikasi di lapangan.

Namun ada beberapa hal yang dikecualikan di antaranya perkantoran yang bergerak di bidang esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor tetap boleh buka tetapi dengan pembatasan.

PPKM darurat juga telah lebih dulu diterapkan di Jawa dan Bali. PPKM darurat Jawa Bali diberlakukan sejak 3 hingga 20 Juli mendatang.

Meski demikian, sejumlah dorongan juga disampaikan sejumlah pihak agar PPKM Darurat diberlakukan hingga di luar Pulau Jawa-Bali.

Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban mendorong PPKM Darurat diperluas mengingat lonjakan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia terus terjadi.

Zubairi menilai positivity rate Indonesia yang tak kunjung di bawah 5 persen menunjukkan bahwa sejatinya sebaran Covid-19 sudah merebak tak hanya di Jawa-Bali, melainkan di luar dua pulau itu.

Positivity rate adalah perbandingan antara jumlah kasus positif covid-19 dengan jumlah tes yang dilakukan.

Bahkan apabila dilihat dari sebaran kasus Covid-19 akhir-akhir ini, 10 besar tertinggi juga kerap disumbang oleh sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan. (*/HN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.