Jakarta, Semangatnews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Kebijakan tersebut diumumkan langsung dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026.
Aturan baru itu mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal. Kebijakan ini mencakup komoditas besar seperti kelapa sawit, batu bara, hingga ferro alloy.
Dalam pidatonya, Prabowo menyebut langkah tersebut diambil untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional. Pemerintah ingin memastikan hasil kekayaan alam Indonesia memberi dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
Menurut Prabowo, selama ini potensi besar sumber daya alam Indonesia belum sepenuhnya memberikan manfaat optimal bagi negara. Karena itu pemerintah merasa perlu menghadirkan sistem baru yang lebih terintegrasi dan terkendali.
Presiden menegaskan bahwa BUMN akan berperan sebagai pintu utama ekspor komoditas strategis Indonesia. Melalui mekanisme itu, pemerintah berharap praktik-praktik yang merugikan negara dapat diminimalkan.
Kebijakan ini juga disebut sebagai bagian dari strategi memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global. Pemerintah ingin memastikan nilai tambah komoditas nasional tidak lagi banyak dinikmati pihak luar.
Selain itu, pemerintah menilai sistem ekspor terpusat dapat membantu meningkatkan transparansi transaksi perdagangan internasional. Pengawasan terhadap volume ekspor dan penerimaan negara juga diyakini menjadi lebih efektif.
Langkah tersebut langsung memicu perhatian pelaku usaha, khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan. Sejumlah pihak mulai menunggu aturan teknis mengenai pelaksanaan kebijakan baru tersebut.
Di sisi lain, pemerintah memastikan dunia usaha tetap akan dilibatkan dalam rantai ekspor nasional. BUMN nantinya berfungsi sebagai pengendali utama sekaligus penghubung perdagangan ke pasar internasional.
Prabowo optimistis aturan baru ini mampu memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Ia menilai Indonesia sudah saatnya memiliki kendali lebih besar terhadap distribusi kekayaan alamnya sendiri.
Pemerintah pun berharap kebijakan tata kelola ekspor tersebut dapat menjadi momentum reformasi besar dalam sektor perdagangan komoditas nasional sekaligus memperbesar penerimaan negara dari sumber daya alam.(*)

