Jakarta, Semangatnews.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akhirnya memberi klarifikasi terkait pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut dana Pemprov DKI sebesar Rp14,6 triliun mengendap di bank. Pramono dengan tegas menyebut bahwa pernyataan tersebut “seribu persen betul”.
Menurut Pramono, kondisi tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Ia menjelaskan bahwa pola anggaran Pemprov DKI memang cenderung mengalami lonjakan belanja di akhir tahun, sehingga dana yang menumpuk sebelumnya merupakan persiapan pembayaran proyek, layanan publik, dan kewajiban keuangan.
Pramono kemudian menegaskan bahwa dana yang disebut mengendap itu bukan untuk disimpan tanpa fungsi. Dana tersebut merupakan kas daerah yang akan digunakan pada kuartal akhir, khususnya untuk menutup pembayaran proyek dan kegiatan besar menjelang akhir tahun anggaran.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pada tahun 2023 dana yang digunakan untuk belanja akhir tahun mencapai sekitar Rp16 triliun, dan pada 2024 meningkat menjadi Rp18 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa tren tersebut bukan fenomena baru, melainkan bagian dari siklus belanja daerah yang rutin terjadi.
Pemprov DKI juga dikabarkan telah mengajukan permintaan tambahan dana ke pemerintah pusat sebesar Rp10 triliun untuk mendukung percepatan belanja dan penyerapan anggaran di akhir tahun. Permintaan ini menunjukkan bahwa Pemprov menilai kebutuhan finansial untuk pembangunan dan layanan publik terus meningkat.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa total dana daerah yang mengendap di bank di seluruh Indonesia mencapai angka ratusan triliun rupiah. Hal ini memicu diskusi mengenai efektivitas penyerapan anggaran serta kemampuan daerah dalam merealisasikan belanja sebelum tutup tahun.
Pengamat fiskal menilai bahwa meskipun dana mengendap bukan selalu indikasi buruk, transparansi dan akuntabilitas tetap diperlukan agar dana tersebut tidak menjadi “uang tidur” yang tidak produktif bagi masyarakat.
Pramono menjamin bahwa Pemprov DKI akan mempercepat realisasi belanja dan memastikan dana digunakan sesuai rencana. Ia juga menegaskan bahwa koordinasi dengan kementerian terkait terus berjalan agar penyaluran anggaran berjalan efisien.
Namun, ia mengakui adanya tantangan berupa proses pengadaan barang dan jasa yang sering kali memakan waktu panjang. Untuk itu, ia meminta dukungan agar mekanisme dapat dipercepat tanpa mengorbankan tata kelola yang baik.
Fenomena dana mengendap ini pun menjadi sorotan publik nasional karena menggambarkan pola serupa yang terjadi di banyak daerah. Pemerintah pusat dan daerah kini sama-sama berkomitmen untuk memperkuat tata kelola anggaran dan meningkatkan kecepatan belanja agar manfaatnya lebih cepat dirasakan masyarakat.(*)
