Prof Dr.Kurniawarman: Ada Tiga Langkah untuk Tetapkan Desa Adat

by -

Kepala DPMD Sumbar; Perda No 7 Jawab Kerinduan Banagari

SEMANGATNEWS.COM- Prof. Dr. Kurniawarman. SH. MH menegaskan ada tiga langkah untuk menetapkan desa adat.

Berbicara pada Lokakarya Pembahasan Petunjuk Teknis Pelaksanaan PERDA Provinsi Sumatera Barat Nomor.7 Tahun 2018 tentang Nagari yang dilaksanakan di Painan staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas ini mengatakan tiga langkah tersebut adalah:

Pertama, Pembentukan Tim Persiapan Penetapan Nagari sebagai Desa Adat yaitu dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh nagari, membantu nagari mempersiapkan diri sebagai Desa Adat terutama inventarisasi hak asal usul dalam penyelenggaraan Nagari sebagai Desa Adat. Mendampingi Nagari dalam Musyawarah Nagari untuk mencapai kesepakatan Perubahan status Nagari sebagai Desa Adat.

Mendampingi Bamus Nagari dalam penyelenggaraan Musyawarah Nagari untuk adanya kesepakatan masyarakat Nagari sebagai Desa Adat yang dituangkan dalam berita acara atau notulen musyawarah Nagari.

Membantu nagari untuk mendokumentasikan proses musyawarah Nagari menjadi Desa Adat sebagai dasar penyusunan PERDA.

Kedua, Penyelenggaraan musyawarah Nagari untuk adanya kesepakatan Musyawarah Nagari menjadi Desa Adat yang dituangkan dalam berita acara.

Ketiga, Pembuatan Perda Kabupaten dan Kota tentang Nagari sebagai Desa Adat, sebelum Perda ditetapkan terlebih dahulu disampaikan ke Pemerintah Pusat melalui Gubernur untuk menetapkan Perubahan Status Nagari menjadi Desa Adat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Syafrizal. MM mengatakan Lokakarya ini merupakan momentum untuk implementasi Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, dimana sudah tiga tahun Perda ini disahkan, dan selama ini dianggap adanya kendala yang bersifat teknis, sosiologis dan politis.

Padahal Pemerintah Provinsi sudah melaksanakan Sosialisi di 19 Kabupaten dan Kota, membentuk Nagari Adat Percontohan, diantaranya Nagari Painan di Pesisir Selatan, Lawang, Pakan Sinayan, Kapau, Sungai Puar, Tigo Balai, Garagahan, di Kabupaten Agam.

Taram di Limapuluh Kota, Aie Manggih di Pasaman dan Andaleh Baruah Bukik di Tanah Datar serta KAN Pauh di Kota Padang.

Mantan Wakil Bupati Pesisir Selatan ini juga mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak mau berhenti sampai disitu dan tetap berinovasi untuk bagaimana Perda No.7 tahun 2018 ini harus terlaksana di Sumatera Barat.

Lalu dengan meyakinkan Tim Anggaran dan Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui lobi-lobi dari hati ke hati disetujuilah anggaran untuk pembiayaan kegiatan Lokakarya ini. Pelaksanaan Lokakarya ini bekerjasama dengan Lembaga Penelitian Fakultas Hukum Universitas Andalas untuk melahirkan sebuah buku tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PERDA Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018. Sehingga nantinya terjawab kerinduan kita dengan “banagari seperti masa lalu”, ujar Syafrizal

Selanjutnya mantan penjabat Bupati Dharmasraya dan Mentawai ini sangat berharap pula di Pesisir Selatan lahir Nagari sebagai Desa Adat sekalipun 37 Nagari sudah dimekarkan menjadi 182 Pemerintahan Nagari, tetapi masih ada tiga Nagari yang masih utuh dimana 1 KAN dan 1 Pemerintahan Nagarinya yaitu: Nagari Sungai Pinang, Nagari Koto Ranah dan Nagari Muaro Aie.

Alangkah baiknya tiga nagari ini kita jadikan sebagai Desa Adat sesegera mungkin. Disamping itu Nagari yang sudah dimekarkan juga tidak sulit untuk dimekarkan, asal ada kesepakatan masyarakat di Nagari, demikian Kadis DPMD Sumbar.

Panitia Azwar. SE. MSi yang juga Kabid Pemerintahan Desa/Nagari melaporkan, bahwa Lokakarya ini kerjsama DPMD Sumbar dengan Lembaga Penelitian Fakultas Hukum Universitas Andalas, dengan Narasumber Prof. Dr. Kurniawarman. SH. MH, Dr. Yulizal Yunus. MSi Dt. Rajo Bagindo, Dr. Akmal. SH. MSi, Drs. H. Rusdi Lubis. MSi, dan Drs. H. Aristomunandar, dengan APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2020, Lokakarya ini dilaksanakan 2 angkatan di Painan dan di Bukittinggi. Akral

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.