Kepala DPMD Sumbar; Perda No 7 Jawab Kerinduan Banagari
SEMANGATNEWS.COM- Prof. Dr. Kurniawarman. SH. MH menegaskan ada tiga langkah untuk menetapkan desa adat.
Berbicara pada Lokakarya Pembahasan Petunjuk Teknis Pelaksanaan PERDA Provinsi Sumatera Barat Nomor.7 Tahun 2018 tentang Nagari yang dilaksanakan di Painan staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas ini mengatakan tiga langkah tersebut adalah:
Pertama, Pembentukan Tim Persiapan Penetapan Nagari sebagai Desa Adat yaitu dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh nagari, membantu nagari mempersiapkan diri sebagai Desa Adat terutama inventarisasi hak asal usul dalam penyelenggaraan Nagari sebagai Desa Adat. Mendampingi Nagari dalam Musyawarah Nagari untuk mencapai kesepakatan Perubahan status Nagari sebagai Desa Adat.
Mendampingi Bamus Nagari dalam penyelenggaraan Musyawarah Nagari untuk adanya kesepakatan masyarakat Nagari sebagai Desa Adat yang dituangkan dalam berita acara atau notulen musyawarah Nagari.
Membantu nagari untuk mendokumentasikan proses musyawarah Nagari menjadi Desa Adat sebagai dasar penyusunan PERDA.
Kedua, Penyelenggaraan musyawarah Nagari untuk adanya kesepakatan Musyawarah Nagari menjadi Desa Adat yang dituangkan dalam berita acara.
Ketiga, Pembuatan Perda Kabupaten dan Kota tentang Nagari sebagai Desa Adat, sebelum Perda ditetapkan terlebih dahulu disampaikan ke Pemerintah Pusat melalui Gubernur untuk menetapkan Perubahan Status Nagari menjadi Desa Adat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Syafrizal. MM mengatakan Lokakarya ini merupakan momentum untuk implementasi Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, dimana sudah tiga tahun Perda ini disahkan, dan selama ini dianggap adanya kendala yang bersifat teknis, sosiologis dan politis.