Purbaya Tutup Pintu Tax Amnesty, Pengemplang Pajak Diminta Tak Berharap Lagi

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan lagi menggelar program tax amnesty selama dirinya masih menjabat sebagai bendahara negara. Pernyataan tegas itu disampaikan di tengah munculnya berbagai spekulasi soal kemungkinan hadirnya Tax Amnesty Jilid III di Indonesia.

Purbaya menyebut kebijakan pengampunan pajak justru menimbulkan banyak persoalan dalam sistem perpajakan nasional. Menurutnya, program tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian dan membuka celah penyimpangan di lingkungan aparat pajak.

Ia menilai tax amnesty dapat membuat pegawai Direktorat Jenderal Pajak berada dalam posisi rentan. Selain berpotensi disogok, aparat pajak juga bisa menghadapi tekanan hukum akibat proses pemeriksaan yang berkaitan dengan program tersebut.

Karena itu, pemerintah memilih fokus memperkuat sistem perpajakan normal dibanding kembali menawarkan pengampunan pajak kepada wajib pajak. Purbaya meminta pelaku usaha dan masyarakat mulai membangun kepatuhan pajak secara konsisten tanpa berharap adanya pemutihan di masa depan.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin menciptakan kepastian dalam kebijakan fiskal nasional. Selama ini, keberadaan tax amnesty kerap dianggap membuat sebagian wajib pajak memilih menunda kepatuhan karena berharap ada program serupa di kemudian hari.

Indonesia sendiri tercatat sudah dua kali menjalankan program pengampunan pajak. Tax Amnesty pertama berlangsung pada 2016 hingga 2017, sedangkan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS yang sering disebut Tax Amnesty Jilid II digelar pada 2022.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga meluruskan isu mengenai pemeriksaan ulang peserta PPS. Ia memastikan pemerintah tidak akan memeriksa ulang seluruh peserta tax amnesty, melainkan hanya wajib pajak yang belum memenuhi komitmen yang telah dijanjikan sebelumnya.

Pemeriksaan tersebut terutama diarahkan kepada peserta yang sebelumnya berjanji merepatriasi aset atau dana dari luar negeri namun belum merealisasikannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Purbaya juga mengingatkan wajib pajak yang masih menyimpan dana di luar negeri agar segera melaporkan dan membawa pulang aset mereka ke Indonesia. Pemerintah disebut akan memperketat pengawasan perpajakan dalam beberapa tahun mendatang.

Sikap tegas Menteri Keuangan itu langsung menjadi perhatian pelaku usaha dan pasar keuangan. Banyak pihak melihat langkah tersebut sebagai upaya membangun kredibilitas sistem pajak nasional agar lebih konsisten dan berkeadilan.

Dengan pernyataan resmi tersebut, peluang hadirnya Tax Amnesty Jilid III tampaknya semakin kecil dalam waktu dekat. Pemerintah kini lebih memilih memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dibanding kembali menawarkan pengampunan pajak massal.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.