Jakarta, Semangatnews.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer membuka kembali pembahasan mengenai batas kewenangan pengadilan militer dan peradilan umum. Pembaruan aturan ini dinilai penting untuk memperjelas proses hukum terhadap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga melakukan tindak pidana.
Melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Mahkamah menyatakan UU Peradilan Militer inkonstitusional bersyarat apabila tidak dilakukan perubahan paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Jika pembentuk undang-undang tidak memenuhi tenggat itu, regulasi tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Persoalan utama yang menjadi perhatian adalah belum tegasnya pembatasan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Perbedaan kategori tersebut berpengaruh terhadap penentuan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kewenangan peradilan militer untuk menangani tindak pidana militer berkaitan dengan kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata karena pelakunya berstatus sebagai prajurit. Karena itu, pengaturan mengenai tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI perlu diperjelas melalui revisi undang-undang.
Para pemohon sebelumnya menilai ketentuan yang berlaku berpotensi menimbulkan persoalan terkait prinsip persamaan di hadapan hukum. Mereka juga menyoroti kemungkinan terjadinya ketidakjelasan yurisdiksi ketika tindak pidana umum yang diduga dilakukan prajurit TNI diproses melalui lingkungan peradilan militer.
MK meminta agar revisi tidak hanya berfokus pada satu pasal. Perubahan perlu mencakup definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan mengadili, mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai forum peradilan, serta penyesuaian aturan hukum acara.
Penataan sistem peradilan satu atap di bawah Mahkamah Agung juga menjadi bagian dari materi yang perlu diperhatikan. Kejelasan struktur dan kewenangan peradilan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan proses hukum yang lebih pasti dan akuntabel.
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyatakan DPR menghormati keputusan MK dan menyiapkan revisi UU Peradilan Militer secara terukur. Ia menekankan bahwa pembahasan perlu dipersiapkan dengan melibatkan pihak terkait agar perubahan aturan mampu menjawab persoalan hukum secara menyeluruh.
Menurut Dave, penyusunan aturan baru harus memperkuat kepastian hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik tugas serta disiplin militer. Kedua aspek tersebut, menurutnya, perlu ditempatkan secara proporsional dalam regulasi yang akan diperbarui.
Dengan tenggat paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan, DPR dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti mandat MK. Hasil revisi nantinya akan menjadi penentu kejelasan pembagian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani perkara yang melibatkan prajurit TNI.(*)

