SEMANGATNEWS.COM – Kerja keras tim opsnal Satnarkoba, Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan dua orang tersangka penyalagunaan narkoba, RF (35) dan NP ( 23) di lokasi berbeda, beserta barang bukti narkoba. Kamis (12/11/2020).
Mendapatkan informasi warga adanya transaksi narkoba di kampung Gurun Panjang, Kenagarian Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, maka sekitar pukul 15.00 Wib tim opsnal Satnorkoba Polres Pessel berhasil mengamankan satu orang tersangka bernisial RF ( 35).
Dari rumah tersangka, didapatkan 30 (tiga puluh) paket sedang narkotika Gol I jenis ganja kering dibalut plastik pembungkus nasi di dalam kantong plastik warna hitam.
Baca juga: Operasi Yustisi pada Tiga Kecamatan Di Pessel, Tindak 235 Pelanggar
Di hari yang sama, tim opsnal Satnarkoba Polres Pessel, Kamis (12/11) pukul 21.30 Wib, bertempat di kampung Pasar Baru, Kenagarian Bayang, menangkap NP (23) warga Kampung Pasar Kuok, Kenagarian IV Koto Hilie, Kecamatan Koto Batang Kapas.
Penangkapan ” NP”, berawal dari informasi warga kemudian di lakukan penyelidikan ke lapangan. Saat sedang bertransaksi Narkoba di Pasar Baru, Kecamatan Bayang tersangka NP dibekuk tim opsnal Satnorkoba Polres Pessel.
Ditegaskan Kasat Narkoba, AKP. Hidup Mulia.SH, Jumat, 13/11, dari tersangka pertama inisial ” RF”, barang bukti didapatkan 30 (tiga puluh) paket sedang Narkotika Gol I jenis ganja kering dibalut plastik pembungkus nasi di dalam kantong plastik warna hitam.