Satresnarkoba Polres Solok Amankan Pria 43 Tahun di Koto Anau Diduga Miliki Sabu

by
Satresnarkoba Polres Solok Amankan Pria 43 Tahun di Koto Anau Diduga Miliki Sabu
Satresnarkoba Polres Solok Amankan Pria 43 Tahun di Koto Anau Diduga Miliki Sabu

SOLOK, SEMANGATNEWS.COM — Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok mengamankan seorang pria berinisial AA (43) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Sarang Bandar di wilayah hukum Polres Solok, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pria yang berprofesi sebagai petani atau pekebun itu diamankan di sebuah rumah di Jorong Kandang Jambu, Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.

Kapolres Solok AKBP Rini Anggraini, S.S., S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Repaldi, S.H., M.M., CHRS, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan dan mengidentifikasi orang yang dicurigai.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan AA di dalam rumah yang dimaksud. Penangkapan dilakukan setelah petugas mencocokkan ciri-ciri orang yang dicurigai dengan informasi yang diterima dari masyarakat.

Dalam proses penangkapan dan pemeriksaan awal, petugas menemukan empat paket yang diduga berisi sabu dalam plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan satu kotak berwarna putih, satu pipet sedotan, lima plastik klip bening, serta satu rangkaian alat isap sabu atau bong.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, AA mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Petugas juga menyebutkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki izin terkait kepemilikan barang yang diduga narkotika tersebut.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, AA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Solok. Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Adinda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.