KABUPATEN SOLOK, SEMANGATNEWS.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Seorang pria berinisial DMA (26), berstatus pelajar/mahasiswa, diamankan di Jorong Pakan Sabtu, Nagari Panyakalan, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu serta sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, plastik klip bening, alat isap sabu, dan satu unit telepon genggam.
Kapolres Solok AKBP Rini Anggraini, S.S., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Solok AKP Eko Kurniawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Solok sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Penangkapan berlangsung di pinggir jalan di Jorong Pakan Sabtu, Nagari Panyakalan. Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah yang bersangkutan dengan disaksikan oleh saksi-saksi dan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas berwarna hitam merek ABHILL. Di dalam tas tersebut terdapat sebuah kotak berwarna hitam yang berisi tiga bungkus plastik klip bening dan satu unit timbangan digital berwarna hitam.
Petugas kemudian menemukan sebuah kotak rokok merek DJI SAM SOE berwarna hitam yang berisi tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu. Masing-masing paket dibungkus menggunakan plastik klip bening.
Selain itu, petugas juga menemukan satu buah sedotan plastik yang disimpan di atas plafon kamar rumah serta satu rangkaian alat isap sabu atau bong yang berada di bawah meja di dalam kamar.
Petugas turut menyita satu unit telepon genggam Android merek OPPO A12 berwarna hitam biru. Ponsel tersebut ditemukan di saku celana bagian belakang sebelah kanan yang dikenakan tersangka saat diamankan.
Ketika seluruh barang bukti diperlihatkan di hadapan saksi-saksi, tersangka mengakui bahwa barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengakui tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
Setelah penggeledahan dan penyitaan selesai dilakukan, DMA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Solok terus melakukan upaya penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penanganan perkara selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Adinda)

