Sejarah HANI atau Hari Anti Narkoba Sedunia, Sikap Indonesia Melawan Narkoba

by -
Sejarah Hari Anti Narkoba Internasional

SEMANGATNEWS.COM – Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) jatuh pada 26 Juni 2021 ini.

Tanggal ini ditetapkan Sebagai Hari Anti Narkoba Sedunia berdasarkan kasus yang terjadi pada tahun 1988 yang lalu.

Nah, bagaimana sejarah Hari Anti Narkoba Internasional diperingati?

Simak ulasan berikut.

Sejarah Hari Anti Narkoba Internasional

Melansir portal BNN Kab. Sukabumi, penetapan peringatan HANI dicanangkan oleh UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) Tahun 1988.

Pada 26 Juni 1988, tanggal ini dipilih dengan mengambil momen pengungkapan kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong-Tiongkok.

Lin Zexu adalah pejabat yang hidup pada masa Kaisar Daoguang dari Dinasti Qing. Ia terkenal dengan perjuangannya menentang perdagangan opium di Tiongkok oleh bangsa-bangsa asing.

Kala itu, Lin Zexu melihat negaranya semakin terpuruk karena harta negara terus mengalir ke Inggris untuk membeli obat terlarang, dan ada ketergantungan akan opium.

Oleh karena itu, Lin bertekad menumpas obat terlarang. Usahanya ini akhirnya memicu Perang Candu antara Tiongkok dan Inggris.

Tujan HANI

Tujuan penyelenggaraan Hari Anti Narkoba Internasional yaitu memperkuat aksi dan kerjasama secara global dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Narkoba.

Narkotika di Indonesia

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berdampak buruk terhadap kesehatan, perkembangan sosial ekonomi, serta kemanan dan kedamaian dunia.

Penyalahgunaan narkotika menyebabkan sekitar 190.000 orang di dunia mati sia-sia setiap tahunnya.

Narkotika juga secara nyata dapat memicu kejahatan lainnya, seperti pencurian, pemerkosaan, dan pembunuhan.

Sementara itu, perdagangan dan peredaran gelap narkotika disinyalir menjadi salah satu sumber pendapatan untuk mendukung operasi tindakan terorisme.

Undang Undang Narkotika

UU No. 35 Tahun 2009 menyebutkan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.

Adapun narkotika yang terkandung dalam undang-undang tersebut di golongkan menjadi empat golongan berdasarkan kegunaan dan efek yang diberikan.

Pada tahun 2015 Jokowi menyebutkan, berdasarkan data yang dimilikinya kira-kira ada 50 orang di Indonesia yang meninggal dunia setiap hari karena penyalahgunaan narkoba.

Jika dikalkulasi dalam setahun, ada sekitar 18.000 jiwa meninggal dunia karena penggunaan narkoba. Angka itu belum termasuk 4,2 juta pengguna narkoba yang direhabilitasi dan 1,2 juta pengguna yang tidak dapat direhabilitasi.

Sikap Indonesia Melawan Narkotika

Berdasarkan artikel yang ditulis dihalaman website Departemen Kesehatan, sebagai bentuk Tanggap Darurat Narkoba yang dilakukan pemerintah, yakni mendirikan BNN sebagai lembaga yang dikedepankan dalam penanganan permasalahan narkotika dan prekursor narkotika di Indonesia.

Pada tahun 2016 telah menjalankan program-program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika.

Langkah ini dilakukan untuk menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika, khususnya pada kelompok generasi penerus bangsa.

Untuk tahun 2021, ini HANI bertemakan  “BERSINAR” yaitu “Perang Melawan Narkoba (War On Drugs) di Era Pandemi Covid 19 Menuju Indonesia Bersih Narkoba”.

Editor: Hari Hidayat

Sumber Artikel:https://sukabumikab.bnn.go.id/sejarah-serta-pengertian-hari-anti-narkotika-internasional/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.