SEMANGATNEWS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Wali Kota, Hendri Septa terhitung hari ini, Selasa (2/8/2021).
Penyebabnya lantaran Amasrul tidak tidak mau menandatangani surat administrasi terhadap mutasi pejabat tingkat Pratama yang dinilai di luar prosedur.
“Saya dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” katanya.
Pemeriksaan Amasrul sendiri pun dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang dengan tim Ad-hoc. Dia dituding melanggar PP nomor 53 tahun 2010.
“Saya dinilai salah dan diperiksa oleh tim Adhoc yang diketuai langsung oleh Wali Kota. Saya akan melawan keputusan ini dengan melayangkan somasi,” tuturnya. (*)
