Syarat Mendapatkan BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemenaker

by -

SEMANGATNEWS.COM – Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta untuk dua bulan dan akan langsung disalurkan ke calon penerimanya.

BSU diberikan sebagai upaya pemerintah mencegah pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu, bantuan ini juga diberikan bagi pekerja yang dirumahkan atau mendapatkan pemotongan gaji karena jam kerja yang berkurang.

Adapun kriteria penerima BSU berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, tentang perubahan Permenaker Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsisi gaji atau upah bagi pekerja atau butruh dalam penanganan dampak Covid-19, antara lain:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Mempunyai penghasilan paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level empat yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.