Sengketa Nama Denza Memanas, BYD Hadapi Ancaman Ganti Rugi Triliunan Rupiah di Indonesia

by

Jakarta, Semangatnews.com – Persaingan industri kendaraan listrik di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan teknologi dan penjualan, tetapi juga persoalan hak kekayaan intelektual. BYD kini menghadapi gugatan terkait penggunaan merek Denza yang diajukan PT Raden Reza Adi dengan nilai tuntutan mencapai Rp 9,5 triliun.

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan yang tercatat sejak 8 September 2026 itu menempatkan perusahaan BYD dan sejumlah jaringan dealer sebagai pihak tergugat dalam sengketa kepemilikan merek.

PT Raden Reza Adi mengklaim sebagai pemilik sah merek DENZA berdasarkan nomor pendaftaran IDM001176306. Dalam gugatannya, perusahaan tersebut meminta pengadilan mengakui hak eksklusifnya atas merek yang didaftarkan untuk kelas 12, yakni kategori yang mencakup berbagai kendaraan dan alat transportasi.

Pihak penggugat menilai penggunaan nama Denza oleh BYD beserta jaringan bisnisnya telah melanggar hak atas merek yang diklaim dimiliki. Atas dasar tersebut, penggugat meminta majelis hakim memeriksa dugaan penggunaan merek tanpa hak dan menilai konsekuensi hukum yang harus ditanggung para tergugat apabila pelanggaran terbukti.

Gugatan tersebut melibatkan tujuh pihak, termasuk BYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, serta dealer yang beroperasi dengan nama BYD Arista, BYD Harmony Auto, BYD Haka Auto, dan BYD BIPO. Keterlibatan sejumlah pihak ini membuat perkara tidak hanya menyangkut pemilik merek, tetapi juga jaringan distribusi kendaraan di pasar Indonesia.

Dalam petitumnya, PT Raden Reza Adi meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 9.515.800.000.000. Penggugat menilai penggunaan merek Denza telah memberikan nilai komersial kepada para tergugat dan menimbulkan kerugian yang perlu dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.

Tuntutan lain yang diajukan mencakup penghentian impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, dan promosi kendaraan bermerek Denza. Penggugat juga meminta agar produk yang dianggap berkaitan dengan pelanggaran merek ditarik dari peredaran apabila majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut.

Besarnya nilai tuntutan membuat perkara ini menjadi perhatian dalam perkembangan bisnis otomotif di Indonesia. Meski begitu, nilai gugatan tidak otomatis menjadi kewajiban pembayaran bagi BYD karena pengadilan masih harus memeriksa bukti, argumentasi para pihak, dan dasar hukum yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan.

Di tengah persoalan tersebut, BYD telah mengganti identitas merek Denza menjadi Danza di Indonesia. Luther Panjaitan, Head of Public Relations and Government PT BYD Motor Indonesia, sebelumnya menjelaskan bahwa perubahan nama tersebut merupakan langkah perusahaan untuk memperkuat komitmen jangka panjang dalam mengembangkan mobilitas premium di pasar domestik.

Pergantian nama itu menjadi bagian penting dari perkembangan bisnis merek premium BYD di Indonesia. Namun, perubahan identitas komersial tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan hukum yang dipersoalkan penggugat. Penilaian mengenai hak atas merek dan konsekuensi penggunaannya tetap harus mengacu pada bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita detikOto diterbitkan pada 21 Oktober 2026, BYD belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi mengenai gugatan tersebut. Perkara ini selanjutnya akan bergantung pada proses persidangan dan keputusan pengadilan, yang akan menentukan apakah klaim kepemilikan merek, dugaan pelanggaran, serta tuntutan ganti rugi dapat dibuktikan secara hukum.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.